KUA Medan Amplas Terima Berkas Akta Ikrar Wakaf, Percepatan Legalitas Aset Wakaf Terus Didorong

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat tata kelola dan legalitas aset wakaf melalui pelayanan administrasi wakaf yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Medan Amplas dalam memberikan pelayanan keagamaan yang tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa menghadirkan pelayanan yang prima dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai implementasi dari arahan tersebut, pada Kamis (13/8/2026), Khalid Bardady Lubis, S.T., Staf KUA Kecamatan Medan Amplas, menerima kedatangan sejumlah pengurus kenaziran wakaf yang menyerahkan berkas permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penyerahan berkas tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi dan legalisasi aset wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas. Pelayanan ini sekaligus menjadi bentuk pendampingan KUA kepada para nazhir agar proses pengurusan dokumen wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus Kenaziran Wakaf Masjid Ittihadul Ikhwan Jalan Selamat Lurus menyerahkan dua berkas untuk dua persil tanah yang direncanakan sebagai perluasan area masjid. Selain itu, Pengurus Kenaziran Masjid Syi’ar Islam Jalan M. Nawi Harahap menyerahkan satu berkas, begitu pula Pengurus Kenaziran Masjid Rohaniyah Jalan Selamat Ujung yang menyerahkan satu berkas untuk diproses lebih lanjut. Seluruh berkas tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi sebelum proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai prosedur.

Khalid Bardady Lubis menjelaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Setelah proses administrasi dan penerbitan AIW selesai di KUA, masing-masing nazhir akan melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan secara mandiri. “Akta Ikrar Wakaf menjadi salah satu dokumen penting dalam proses legalisasi aset wakaf. Setelah AIW selesai diterbitkan, para nazhir dapat melanjutkan proses sertifikasi ke BPN Kota Medan sehingga status tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

Menurut Khalid, legalitas aset wakaf tidak boleh dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat dalam jangka panjang. Kejelasan status hukum tanah wakaf dapat membantu mencegah terjadinya sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Karena itu, para pengurus kenaziran dan nazhir diharapkan memiliki perhatian serius terhadap kelengkapan dokumen serta proses sertifikasi aset wakaf yang dikelola.

KUA Kecamatan Medan Amplas juga terus mengajak pengurus masjid, mushalla, yayasan pendidikan Islam, hingga pengelola tanah perkuburan yang asetnya telah diwakafkan tetapi belum memiliki legalitas lengkap agar segera mengurus dokumen wakaf. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat sertifikasi aset wakaf sekaligus meningkatkan tertib administrasi perwakafan di tengah masyarakat. “Kami berharap seluruh aset wakaf di wilayah Medan Amplas, baik masjid, mushalla, yayasan maupun tanah perkuburan, memiliki legalitas yang lengkap melalui Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf. Dengan demikian, aset umat akan terlindungi secara hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang,” ungkap Khalid.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa pelayanan administrasi wakaf harus dilakukan secara profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami setiap tahapan yang harus ditempuh. Menurutnya, tertib administrasi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga amanah wakaf agar tetap sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif. “Wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan baik. Karena itu, kami terus mendorong para nazhir untuk memastikan setiap aset wakaf memiliki dokumen yang lengkap dan legalitas yang jelas, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Percepatan legalisasi aset wakaf di Kecamatan Medan Amplas diharapkan turut mendukung upaya mewujudkan Medan sebagai Ikon Kota Wakaf. Gagasan tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta para nazhir dan pengurus lembaga keagamaan di masyarakat. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, pengelolaan aset wakaf diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan umat serta kesejahteraan masyarakat.

Melalui pelayanan administrasi wakaf yang konsisten, KUA Kecamatan Medan Amplas terus mengambil peran dalam memastikan amanah wakaf masyarakat dapat dikelola dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Penerimaan berkas AIW dari sejumlah kenaziran pada kesempatan tersebut menjadi bagian dari proses panjang menuju tertib dan kuatnya legalitas aset wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset umat sekaligus memastikan manfaat wakaf terus mengalir dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *