KUA Medan Amplas Dorong Koreksi Arah Kiblat Berdasarkan Kaidah Fikih: Jika Kesalahan Terbukti, Kembali kepada Kebenaran

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus mendorong masyarakat untuk menjadikan ilmu, ketepatan dalil, dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan dalam menjalankan ibadah. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang prima, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui pembinaan yang mengajak masyarakat terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan ibadah.

Pesan tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) yang dilaksanakan Ahad (9/8/2026) di Majelis Taklim Muslimin, Jalan Perbatasan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Dalam kegiatan tersebut, materi fikih mengangkat kaidah penting, “Idzā Tabayyana al-Khaṭa’u Wajaba al-Rujū‘u ilā ash-Shawāb,” yang bermakna, “Apabila kesalahan telah terbukti, maka wajib kembali kepada kebenaran.” Kaidah tersebut menjadi pintu masuk pembahasan mengenai pentingnya melakukan koreksi ketika suatu kekeliruan dalam pelaksanaan ibadah telah diketahui berdasarkan ilmu dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Penyuluh Agama Islam menjelaskan bahwa persoalan arah kiblat tidak semestinya hanya didasarkan pada kebiasaan atau semata-mata mempertahankan arah yang telah digunakan sejak lama. Apabila melalui pengukuran dan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan, maka diperlukan sikap terbuka untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak yang telah menetapkan arah sebelumnya, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah berdasarkan pengetahuan yang dimiliki saat ini.

Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan karena masih terdapat masjid yang berdasarkan pengamatan sebelumnya ditemukan adanya dugaan pergeseran arah kiblat sekitar 10–15 derajat, namun belum dilakukan penyesuaian. Kondisi tersebut perlu disikapi dengan bijak melalui verifikasi kembali menggunakan metode pengukuran yang tepat dan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang ilmu falak. Dengan demikian, keputusan untuk melakukan koreksi tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata, tetapi berdasarkan data dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyuluh Agama Islam menegaskan bahwa koreksi arah kiblat bukan berarti menyalahkan generasi atau pengurus masjid terdahulu. Perubahan tersebut justru dapat menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan pelaksanaan ibadah ketika ditemukan adanya kekeliruan berdasarkan ilmu dan pengukuran yang valid. “Kita tidak sedang menyalahkan siapa pun, tetapi berusaha mengikuti kebenaran berdasarkan ilmu yang kita miliki. Jika suatu kesalahan telah terbukti, maka sikap seorang Muslim adalah terbuka untuk memperbaikinya, termasuk dalam persoalan arah kiblat,” jelasnya.

Kaidah fikih tersebut sekaligus mengajarkan bahwa kebenaran harus menjadi tujuan utama dalam setiap proses perbaikan, bukan sekadar mempertahankan kebiasaan yang telah berlangsung lama. Ketika suatu kekeliruan terbukti melalui ilmu dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, seorang Muslim dituntut memiliki sikap lapang untuk kembali kepada arah yang lebih tepat. Nilai tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya keberagamaan masyarakat yang ilmiah, terbuka, dan tidak mudah mempertahankan sesuatu hanya karena alasan kebiasaan.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan perlu terus diarahkan agar masyarakat mampu memahami persoalan ibadah dengan pendekatan ilmu dan tuntunan syariat. “Kami mendorong para penyuluh untuk terus memberikan pemahaman keagamaan yang bersumber dari dalil dan ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam persoalan arah kiblat, jika memang terdapat indikasi kekeliruan, maka perlu dilakukan verifikasi dan koreksi melalui prosedur yang tepat agar masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan arah kiblat disikapi secara proporsional dan mengedepankan musyawarah. Pengurus masjid, mushalla, dan masyarakat dapat melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang ilmu falak sebelum mengambil keputusan mengenai penyesuaian arah. “Yang terpenting adalah menghadirkan solusi dengan cara yang baik, melalui ilmu, musyawarah, dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga koreksi arah kiblat tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan Bimluh tersebut dihadiri pengurus Majelis Taklim Muslimin serta puluhan jamaah yang berasal dari Lingkungan VI, Suka Maju I, dan Suka Maju II. Antusiasme jamaah terlihat selama pembahasan berlangsung, terutama ketika penyuluh mengaitkan kaidah fikih dengan ilmu falak dan praktik ibadah sehari-hari. Diskusi tersebut memberikan ruang kepada jamaah untuk memahami bahwa persoalan arah kiblat dapat dibahas secara ilmiah sekaligus tetap berlandaskan tuntunan fikih.

Melalui kajian tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami bahwa mengoreksi kekeliruan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bagian dari sikap ilmiah dan keberanian untuk mengikuti kebenaran. Prinsip tersebut dinilai sangat relevan dalam persoalan arah kiblat, terutama ketika hasil pengukuran menunjukkan adanya penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang benar. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang karena arah kiblat telah diupayakan sesuai dengan hasil pengukuran dan tuntunan syariat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan shalat Isyraq secara munfarid. Kajian tersebut diharapkan menjadi penguat kesadaran masyarakat agar setiap persoalan keagamaan, termasuk arah kiblat, dapat diselesaikan melalui ilmu, musyawarah, dan tuntunan fikih. KUA Medan Amplas akan terus mendorong kegiatan pembinaan yang memberikan pemahaman keagamaan secara kontekstual sehingga masyarakat semakin terbuka terhadap ilmu, siap melakukan perbaikan ketika ditemukan kekeliruan, serta senantiasa mengutamakan kebenaran dalam menjalankan ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *