Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan, S.Ag., MA., memimpin rapat sekaligus doa bersama dengan jajaran penghulu, penyuluh agama, dan staf KUA Medan Marelan dalam mengawali aktivitas perdana pelaksanaan tugas, Selasa (01/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan menyatukan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Rapat berlangsung dalam suasana kekeluargaan sekaligus menjadi ruang evaluasi dan penyampaian arahan terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan di KUA.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ramlan mengajak seluruh pegawai untuk mengawali tugas dengan niat yang baik serta membangun semangat kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Menurutnya, kedisiplinan merupakan salah satu fondasi penting dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, terutama karena KUA berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan. “Mari kita awali tugas dengan doa dan niat yang baik. Saya mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan, terutama dalam kehadiran dan pelaksanaan tugas, karena kedisiplinan merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur sekaligus bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ramlan.
Ia juga mengingatkan seluruh penghulu, penyuluh, dan staf agar memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pelayanan pernikahan. Ramlan menekankan bahwa setiap proses pelayanan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban, dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam melaksanakan pelayanan pernikahan, kita harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Jangan sampai ada ketentuan yang terlewat, karena setiap proses pelayanan memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.

Menurut Ramlan, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas jajaran KUA. Setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, serta menghindari praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, pelayanan diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain membahas kedisiplinan dan pelaksanaan pelayanan pernikahan, rapat tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara penghulu, penyuluh agama, dan staf. Ramlan berharap seluruh unsur di KUA Medan Marelan dapat saling mendukung dan membangun komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan berbagai tugas pelayanan. “Kita adalah satu tim. Karena itu, koordinasi dan komunikasi harus terus dijaga. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi, tetapi semuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan sesuai aturan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus dimulai dari lingkungan internal KUA, termasuk ketepatan waktu, kedisiplinan, tanggung jawab, serta sikap dalam melayani masyarakat. Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas pelayanan bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses dan sikap petugas ketika memberikan pelayanan. Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta untuk membangun budaya kerja yang positif, ramah, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar spiritual sebelum seluruh jajaran memulai aktivitas pelayanan. Doa bersama tersebut diharapkan menjadi penguat semangat bagi para pegawai agar dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Melalui rapat dan doa bersama ini, KUA Kecamatan Medan Marelan berkomitmen untuk terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

