Medan (Humas) – Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) merupakan wadah organisasi profesi tempat berhimpunnya para penyuluh agama Islam, baik ASN PNS maupun ASN PPPK. Keberadaan organisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalitas, memperkuat koordinasi, serta mendukung pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat. Dalam rangka memperkuat program organisasi, POKJALUH Kota Medan melaksanakan rapat koordinasi di Masjid Ikhwanul Ikhlas Kemenag Kota Medan, Jalan Sri Batu Gingging Pasar X No. 12, Kelurahan Merdeka, Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua POKJALUH Kota Medan, Suriadi. Dalam arahannya, Suriadi menyampaikan bahwa POKJALUH Kota Medan selama ini telah memiliki berbagai program dan kegiatan, termasuk kepedulian serta pemberian santunan kepada anggota penyuluh agama Islam. Menurutnya, keberlangsungan program organisasi membutuhkan dukungan bersama, salah satunya melalui pengelolaan kas organisasi yang bersumber dari iuran bulanan anggota.
“Kelompok kerja penyuluh POKJALUH Kota Medan selama ini memiliki berbagai program dan kegiatan, termasuk santunan kepada anggota. Salah satu kesepakatan yang perlu kita mantapkan adalah iuran bulanan, karena tanpa kas roda organisasi tidak akan berjalan dengan baik,” ujar Suriadi.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas besaran iuran bulanan yang selama ini ditetapkan sebesar Rp10.000 per penyuluh. Ketentuan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah peserta, salah satunya Penyuluh Agama Islam KUA Medan Tembung, Affan Sihite. Ia menyatakan setuju apabila iuran bulanan tetap ditetapkan sebesar Rp10.000. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi serta memberikan santunan kepada anggota dan keluarga anggota yang memenuhi ketentuan.
Adapun santunan diberikan kepada penyuluh agama Islam yang aktif mengikuti dan membayar iuran bulanan. Penerima santunan meliputi penyuluh agama Islam, suami atau istri, serta anak penyuluh. Khusus bagi penyuluh yang mengalami sakit dan harus menjalani rawat inap, santunan diberikan dengan bukti opname. Besaran santunan bagi penyuluh yang menjalani opname ditetapkan sebesar Rp500.000 dan diberikan satu kali dalam satu tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., memberikan tambahan pandangan terkait kepedulian terhadap penyuluh yang belum tergabung dalam organisasi. Menurutnya, semangat sosial tetap perlu dijaga meskipun tidak ada keterikatan dengan iuran organisasi. “Bagi penyuluh yang tidak tergabung dalam wadah organisasi, apabila mereka sakit, sikap kita tetap menjenguk dan memberikan perhatian, baik dengan mengeluarkan uang pribadi maupun melalui pengutipan sosial tanpa ada keterikatan,” ungkap Paidi. Ia menilai kepedulian antarsesama penyuluh merupakan bagian penting dalam membangun kebersamaan dan solidaritas profesi.
Sementara itu, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., memberikan dukungan kepada para penyuluh agama Islam KUA Medan Sunggal untuk aktif bergabung dan berkontribusi dalam kegiatan POKJALUH Kota Medan. Ia menilai kekompakan dan persatuan para penyuluh akan memperkuat pelaksanaan berbagai program pembinaan keagamaan. “Jika penyuluh bersatu, tidak ada kegiatan yang tidak bisa kita kerjakan,” ujar Agus Salim. Rapat koordinasi tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan iuran bulanan dan pemberian santunan bagi penyuluh agama Islam Kota Medan. Kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat solidaritas, kepedulian, dan profesionalitas penyuluh dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.(Paidi).

