Medan (Humas) — Legalitas dokumen perkawinan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., saat menghadiri Perwiritan Yasin Akbar Kaum Ibu Nisaul Fadhillah Harjosari I dan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Jumat (25/9/2026).
Dalam arahannya, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan menjelaskan bahwa buku nikah tidak sekadar menjadi dokumen administratif setelah pelaksanaan akad, tetapi juga merupakan bukti pencatatan perkawinan yang memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian terhadap status, hak, dan kewajiban pasangan suami istri. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta menjaga dokumen tersebut dengan baik.
“Legalitas buku nikah pada hakikatnya memberikan perlindungan kepada istri, sekaligus memberikan kepastian dan kekuatan hukum terhadap hak dan kewajiban dalam sebuah pernikahan. Karena itu, buku nikah jangan dianggap hanya sebagai dokumen biasa, tetapi harus dijaga karena memiliki fungsi penting bagi keluarga,” ujar Lukman.
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam sistem administrasi hukum keluarga. Dengan adanya dokumen perkawinan yang sah dan tercatat, pasangan memiliki bukti administratif yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, termasuk pengurusan layanan administrasi dan kepentingan hukum yang berkaitan dengan keluarga.
Kepastian tersebut menjadi semakin penting ketika pasangan menghadapi persoalan dalam rumah tangga yang berkaitan dengan status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, kepentingan anak, maupun berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan diimbau untuk menyimpan buku nikah dengan baik serta memastikan data yang tercantum di dalamnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Medan Amplas juga menjelaskan perkembangan pelayanan pencatatan perkawinan yang semakin terintegrasi dengan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Buku nikah yang digunakan saat ini dilengkapi dengan barcode yang menjadi bagian dari sistem informasi untuk mendukung validasi data perkawinan.
“Digitalisasi pelayanan perkawinan merupakan bagian dari upaya memperkuat validasi dan kepastian data. Data perkawinan tidak hanya tersimpan dalam bentuk dokumen fisik, tetapi juga dikelola melalui sistem administrasi yang mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan sistem digital tersebut perlu diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen perkawinan dan memastikan data yang dimiliki tetap valid. Menurutnya, dokumen fisik dan data digital memiliki keterkaitan dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian ketika masyarakat membutuhkan layanan yang berkaitan dengan status perkawinan.
Selain membahas legalitas buku nikah, Lukman turut memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi perkawinan, termasuk ketentuan mengenai pernikahan dalam masa idah istri. Ia menyebut Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri sebagai salah satu pedoman yang perlu dipahami dalam pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai status perkawinan dan masa idah merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan pencatatan perkawinan. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, Kepala KUA Medan Amplas menjelaskan pentingnya integrasi dan validasi data dalam pelayanan perkawinan. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan proses verifikasi status perkawinan dilakukan secara lebih sistematis dengan memanfaatkan data kependudukan dan informasi perkara perceraian yang tersedia pada instansi terkait.
“Validasi data sangat penting dalam pelayanan perkawinan. Sebelum seseorang melangsungkan perkawinan berikutnya, status perkawinan dan dokumen pendukung perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, data mengenai status perceraian beserta dokumen pendukungnya menjadi bagian penting dalam memastikan status seseorang sebelum memasuki perkawinan berikutnya. Dengan adanya proses verifikasi yang baik, pelayanan KUA diharapkan dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, digitalisasi pelayanan tidak hanya menjadi perubahan teknis dalam administrasi publik, tetapi juga dapat mendukung penguatan validasi data dan perlindungan hukum dalam kehidupan keluarga. Masyarakat pun diharapkan semakin memahami bahwa kelengkapan dan kebenaran dokumen perkawinan memiliki manfaat jangka panjang.
Kehadiran Kepala KUA Medan Amplas dalam Perwiritan Yasin Akbar Kaum Ibu Nisaul Fadhillah Harjosari I dan Harjosari II menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan KUA dengan masyarakat. Forum keagamaan seperti perwiritan menjadi ruang yang efektif untuk menyampaikan informasi mengenai administrasi perkawinan dan hukum keluarga dengan bahasa yang lebih mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Lukman menegaskan bahwa pelayanan KUA tidak berhenti pada pelaksanaan akad dan penerbitan buku nikah. Lebih dari itu, KUA memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, kepastian hukum, tertib administrasi, serta pentingnya membangun keluarga yang terlindungi secara hukum.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas terus mendorong masyarakat agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai perkawinan, baik dari aspek agama maupun administrasi dan hukum. Dengan dokumen yang sah serta data yang valid, pasangan suami istri dan keluarga memiliki landasan yang lebih kuat dalam memperoleh kepastian dan perlindungan ketika menghadapi berbagai kebutuhan di kemudian hari.

