Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat fungsi pembinaan keagamaan di tengah masyarakat melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam (Bimluh). Upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada para Penyuluh, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang prima dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Arahan tersebut diwujudkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melalui kegiatan Bimluh di Majelis Taklim (MT) Tarbiyah, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat materi fikih ibadah dengan tema “Ijtihad” dan diikuti pengurus serta puluhan jamaah MT Tarbiyah.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa ijtihad secara umum merupakan upaya mengerahkan kemampuan dan potensi secara maksimal untuk memperoleh suatu kesimpulan atau ketentuan. Namun, pembahasan ijtihad dalam majelis tersebut tidak diarahkan pada ijtihad dalam tingkatan mujtahid mutlak maupun mujtahid mazhab, melainkan pada bagaimana masyarakat dapat menghadapi persoalan fikih praktis dengan berpedoman pada kaidah dan ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama.
“Persoalan fikih yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari terkadang memiliki kondisi yang tidak sederhana. Karena itu, kita perlu memahami bagaimana kaidah fikih diterapkan dalam kondisi tertentu, bukan mengambil keputusan hanya berdasarkan perkiraan atau perasaan,” jelas Dr. Syarto.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah tasyabuh, yaitu kondisi ketika seseorang menghadapi beberapa objek yang tidak dapat dibedakan secara pasti mengenai status hukumnya. Sebagai contoh, seseorang memiliki dua wadah air, tetapi tidak mengetahui secara pasti mana yang suci dan mana yang terkena najis. Kondisi serupa juga dapat terjadi pada pakaian, tempat, atau objek lain yang berkaitan dengan persoalan kesucian dalam pelaksanaan ibadah.
Dr. Syarto kemudian menjelaskan bahwa dalam kondisi tasyabuh terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menentukan sikap. Dalam kondisi tertentu, penggunaan atau memilih salah satu objek dapat dibolehkan apabila terdapat sesuatu yang dapat dipastikan kesuciannya, objek yang diragukan lebih dari satu, masih terdapat kemungkinan untuk menemukan tanda pembeda, serta masing-masing objek memiliki hukum asal yang mendukung kesucian atau kehalalan.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar jamaah tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ketika menghadapi persoalan yang mengandung unsur keraguan. Setiap kondisi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keadaan objek, hukum asal, kemungkinan menemukan pembeda, serta situasi yang sedang dihadapi.
“Dalam persoalan seperti ini, kita tidak boleh gegabah. Ada ketentuan dan kaidah yang perlu dipahami sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar. Fikih memberikan panduan agar seseorang dapat bersikap hati-hati, tetapi pada saat yang sama tidak terjebak dalam keraguan yang berlebihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Syarto menjelaskan kondisi ketika tasyabuh dapat membawa pada hukum haram, di antaranya apabila tidak terdapat sesuatu yang dapat dipastikan suci, atau terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pilihan yang tersedia tidak memenuhi ketentuan fikih. Ia juga memberikan contoh persoalan air yang berkaitan dengan ukuran dua qullah serta kondisi waktu yang sangat sempit sehingga tidak memungkinkan seseorang mencari alternatif atau menunda pelaksanaan ibadah.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan fikih tidak selalu dapat diselesaikan dengan melihat satu aspek saja. Kondisi objek, jumlah objek yang diragukan, hukum asal, kemungkinan memperoleh kepastian, serta keadaan waktu merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan sikap.
Dr. Syarto juga mengajak jamaah untuk membiasakan diri bersikap teliti dalam menjalankan ibadah. Menurutnya, keraguan dalam persoalan fikih hendaknya diselesaikan dengan ilmu dan merujuk kepada ketentuan yang telah dijelaskan para ulama, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
“Yang terpenting adalah kita belajar. Ketika menghadapi persoalan dalam ibadah, jangan langsung mengambil kesimpulan sendiri. Pahami kaidahnya, tanyakan kepada orang yang memiliki ilmu, kemudian ambil sikap sesuai tuntunan yang berlaku,” pesan Dr. Syarto kepada jamaah.
Kegiatan Bimluh berlangsung dalam suasana interaktif. Jamaah diberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan, khususnya terkait persoalan kesucian dan penerapan kaidah fikih dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penguatan pemahaman jamaah dan ditutup dengan doa serta salat Isya berjamaah.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas terus mendorong pelaksanaan bimbingan keagamaan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berkaitan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Sejalan dengan arahan Kepala KUA Medan Amplas, kegiatan Bimluh diharapkan dapat memberikan bekal keagamaan yang ilmiah, hati-hati, dan sesuai dengan tuntunan fikih, sehingga masyarakat semakin memahami cara menjalankan ibadah dengan baik dalam berbagai kondisi.

