Konsultasi Pernikahan: Batas Usia bagi Calon Pengantin Sesuai UU No. 16 Tahun 2019

Medan (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dan prosedur pernikahan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai melaksanakan kegiatan Konsultasi Pernikahan bersama pengurus dan anggota Majelis Taklim Harapan Qolbu Medan Denai, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah malini baru jermal 15 nomor 120 medan Denai, ba’da zuhur. dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut menghadirkan Ustadz Saiful Akhyar, S.HI. sebagai narasumber. Salah satu materi yang menjadi pembahasan utama adalah mengenai batas usia bagi calon pengantin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon suami dan calon istri telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan ini berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA, menekankan pentingnya masyarakat memahami berbagai peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pernikahan.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perkawinan sangat penting agar masyarakat tidak hanya memahami aspek keagamaan, tetapi juga mengetahui prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

“Pernikahan merupakan ibadah sekaligus peristiwa hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar setiap proses pernikahan dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan sesuai aturan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Diskusi semakin menarik ketika salah seorang peserta, Malini, mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pengurusan dispensasi kawin bagi pasangan calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dijelaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan dari batas usia yang telah ditentukan, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan penetapan dispensasi.

Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Nurhayati, yang menanyakan tentang keabsahan pernikahan apabila ayah kandung calon pengantin perempuan tidak dapat hadir pada saat akad nikah.

Pembahasan menjelaskan pentingnya kedudukan wali nikah dalam akad perkawinan. Apabila ayah sebagai wali nasab berhalangan hadir, persoalan tersebut tidak serta-merta berarti akad tidak dapat dilaksanakan. Dalam kondisi tertentu, wali dapat memberikan taukil wali, yaitu mewakilkan pelaksanaan akad kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Ketentuan mengenai wali hakim juga diatur apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat dihadirkan sesuai keadaan yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.

Sesi konsultasi tersebut mendapat perhatian dan antusiasme dari para peserta. Berbagai pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa masih banyak persoalan praktis dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan penjelasan secara langsung, khususnya berkaitan dengan usia perkawinan, dispensasi kawin, wali nikah, serta prosedur administrasi pernikahan.

Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai diharapkan dapat terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan yang memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Khoiruz Zaman, S.HI. Suasana kebersamaan dan antusiasme peserta menjadi penutup kegiatan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pernikahan sesuai tuntunan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *