Penyuluh KUA Medan Amplas Bahas Prinsip Kerelaan dan Khiyār dalam Fikih Muamalah

Medan (Humas) — Aktivitas ekonomi dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu transaksi, tetapi juga menyangkut bagaimana transaksi tersebut dilaksanakan. Prinsip kerelaan antara pihak-pihak yang berakad menjadi salah satu landasan penting dalam muamalah agar kegiatan ekonomi berlangsung secara adil, transparan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., saat memberikan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) kepada jamaah Majelis Taklim (MT) Taqwa, Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia mengangkat materi Fikih Muamalah dengan tema “Prinsip Dasar Muamalah Berdasarkan QS. An-Nisa: 29”, khususnya mengenai prinsip saling rela dalam transaksi dan konsep khiyār.

Kegiatan Bimluh tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk terus menghadirkan pelayanan serta bimbingan yang prima dan berdampak di tengah-tengah masyarakat. Materi yang disampaikan diarahkan agar memiliki keterkaitan langsung dengan praktik kehidupan sehari-hari, termasuk dalam aktivitas jual beli dan transaksi ekonomi.

Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa prinsip utama dalam transaksi perdagangan adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Ia mengutip firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang menjadi salah satu landasan penting dalam fikih muamalah mengenai transaksi yang dilakukan atas dasar saling rela atau ‘an tarāḍin minkum.

“Kerelaan dalam transaksi bukan hanya persetujuan secara formal, tetapi harus lahir dari kehendak yang bebas. Tidak boleh ada paksaan, penipuan, manipulasi, ataupun informasi yang disembunyikan sehingga salah satu pihak mengambil keputusan tanpa mengetahui kondisi yang sebenarnya,” jelas Dr. Syarto.

Menurutnya, penjual dan pembeli perlu mengetahui objek transaksi serta memahami konsekuensi dari kesepakatan yang dibuat. Dengan demikian, transaksi tidak berubah menjadi sarana mengambil keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Kejujuran dan keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan akad berlangsung secara sehat dan sesuai dengan prinsip syariat.

Dalam konteks menjaga kerelaan tersebut, Dr. Syarto kemudian menjelaskan konsep khiyār dalam fikih muamalah. Khiyār merupakan hak bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad dalam kondisi tertentu. Hak tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan agar para pihak memiliki ruang untuk mempertimbangkan dan memastikan transaksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam fikih muamalah dikenal beberapa bentuk khiyār, di antaranya khiyār majelis, khiyār syarat, dan khiyār ‘aib. Masing-masing memberikan ruang bagi pihak yang berakad untuk menentukan pilihan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, khiyār majelis merupakan hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi selama penjual dan pembeli masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah, sesuai dengan ketentuan fikih. Sementara khiyār syarat merupakan hak memilih yang disepakati oleh pihak-pihak yang berakad untuk jangka waktu atau berdasarkan persyaratan tertentu.

Adapun khiyār ‘aib berkaitan dengan hak untuk membatalkan transaksi apabila ditemukan cacat pada barang yang sebelumnya tidak diketahui ketika akad berlangsung dan cacat tersebut memengaruhi nilai atau manfaat barang. Ketiga bentuk tersebut menunjukkan adanya perhatian dalam fikih muamalah terhadap perlindungan hak para pihak dalam sebuah transaksi.

Dr. Syarto menegaskan bahwa keberadaan khiyār bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan perdagangan. Sebaliknya, konsep tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan mekanisme perlindungan agar prinsip keadilan dan kerelaan tetap terjaga apabila terdapat kondisi tertentu yang baru diketahui setelah akad.

“Khiyār bukan untuk mempersulit perdagangan. Justru konsep ini memberikan perlindungan kepada para pihak agar kerelaan dalam transaksi tetap terjaga ketika muncul kondisi tertentu. Karena itu, transaksi harus dibangun dengan kejujuran, keterbukaan, dan kesepakatan yang jelas,” katanya.

Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan membiasakan penjual menyampaikan informasi mengenai kondisi barang secara jujur, sementara pembeli melakukan transaksi tanpa tekanan. Apabila kemudian ditemukan cacat atau persoalan yang berkaitan dengan akad, penyelesaiannya dilakukan secara terbuka berdasarkan kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, transaksi yang sehat tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dan kepercayaan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Nilai kejujuran dan keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi seorang muslim.

Pembahasan mengenai khiyār tersebut dinilai penting karena praktik jual beli merupakan bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Transaksi tidak hanya berlangsung dalam perdagangan barang, tetapi juga dalam berbagai bentuk jasa dan aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, pemahaman terhadap fikih muamalah dibutuhkan agar masyarakat mampu menjalankan aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan ketentuan agama dan etika dalam bermuamalah.

Melalui kegiatan Bimluh tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa transaksi yang halal tidak hanya dilihat dari objek yang diperjualbelikan, tetapi juga dari proses dan cara transaksi tersebut dilakukan. Prinsip saling rela sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 29 menjadi fondasi agar harta tidak berpindah melalui cara yang batil, sedangkan konsep khiyār memberikan ruang perlindungan bagi pihak-pihak yang melakukan akad.

Kegiatan Bimluh di MT Taqwa menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Medan Amplas menghadirkan pembinaan keagamaan yang aplikatif dan dekat dengan persoalan masyarakat. Sejalan dengan arahan Kepala KUA, bimbingan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga mampu mendorong terbentuknya perilaku muamalah yang jujur, adil, saling rela, transparan, serta tidak merugikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *