Melalui Mutiara Sore RRI Pro 4 FM, Penyuluh KUA Medan Sunggal Ingatkan Umat agar Tidak Meremehkan Utang

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., mengisi rekaman program Mutiara Sore RRI Pro 4 FM Medan di Studio RRI Pro 4 FM, Jalan Gatot Subroto Nomor 214, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kota Medan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan rekaman tersebut didampingi oleh operator, Monica. Dalam kesempatan itu, Paidi menyampaikan pesan keagamaan mengenai pentingnya memahami kedudukan utang dalam Islam serta mengingatkan umat agar tidak meremehkan kewajiban membayar utang.

Paidi menjelaskan bahwa utang merupakan kewajiban finansial atau tanggungan berupa uang, barang, maupun jasa yang harus dibayar atau dikembalikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sesuai kesepakatan. Menurutnya, hukum asal berutang dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan, tetapi hukumnya dapat berubah sesuai tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya. Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dapat bernilai sunah, bahkan dapat menjadi wajib dalam kondisi darurat tertentu. Sebaliknya, berutang untuk melakukan maksiat, memenuhi gaya hidup berlebihan, atau sejak awal berniat tidak membayar merupakan perbuatan yang dilarang. “Hukum utang dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan niat seseorang ketika melakukan transaksi tersebut,” ujar Paidi.

Lebih lanjut, Paidi mengingatkan bahwa setiap orang yang hendak berutang harus memperhatikan adab dan etika dalam Islam. Pertama, memiliki niat yang kuat untuk melunasi utang sejak awal. Kedua, berutang hanya untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan, bukan demi mengikuti gaya hidup konsumtif. Ketiga, segera melunasi utang ketika sudah memiliki kemampuan finansial. Keempat, bersikap jujur dan komunikatif kepada pemberi pinjaman apabila mengalami kesulitan membayar pada waktu yang telah disepakati. “Jika belum mampu membayar ketika jatuh tempo, sampaikanlah dengan jujur dan baik. Jangan menghilang ataupun menghindari tanggung jawab,” jelasnya.

Dalam penyampaiannya, Paidi juga menegaskan bahwa menunda pembayaran utang padahal memiliki kemampuan merupakan bentuk kezaliman terhadap orang yang memberikan pinjaman. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadis sahih, bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu merupakan suatu kezaliman. Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk mengembalikannya. Menurut Paidi, sikap bertanggung jawab dalam membayar utang merupakan bagian dari akhlak mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Paidi turut menjelaskan bahwa berutang dengan niat tidak melunasi merupakan perbuatan yang sangat tercela. Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya akan mendapat pertolongan Allah dalam pelunasannya, sedangkan orang yang mengambilnya dengan niat merusak atau menghilangkannya akan mendapat kebinasaan. Oleh sebab itu, umat Islam harus menjauhi niat buruk dalam urusan utang piutang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap enteng kewajiban tersebut karena utang menyangkut hak orang lain yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Lebih jauh, Paidi menyampaikan bahwa persoalan utang memiliki konsekuensi serius setelah seseorang meninggal dunia apabila kewajibannya belum diselesaikan. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa jiwa seorang mukmin masih tertahan karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi. Selain itu, dalam riwayat sahih, Rasulullah SAW pernah tidak langsung menyalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang, hingga ada pihak yang bersedia menjamin pelunasannya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan kewajiban kepada sesama manusia. Karena itu, setiap orang yang memiliki utang hendaknya berupaya melunasinya, sementara keluarga dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan tanggungan tersebut sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui program Mutiara Sore RRI Pro 4 FM Medan, Paidi berharap pesan keagamaan tentang utang piutang dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menjaga hubungan baik antarsesama. Ia menegaskan bahwa berutang bukanlah sesuatu yang harus dipermalukan apabila dilakukan untuk kebutuhan yang benar dan disertai niat melunasi, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh disepelekan. Setiap utang merupakan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kesungguhan. Dengan membiasakan diri hidup sesuai kemampuan, menghindari perilaku konsumtif, serta mengutamakan pelunasan utang, umat Islam diharapkan dapat menjaga keberkahan rezeki, keharmonisan sosial, dan keselamatan di dunia maupun akhirat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *