Medan (Humas) – Dalam upaya mendukung tertib administrasi perwakafan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., menerima kunjungan perwakilan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Musabbihin, Yusfik Helmi Siregar, bersama Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Drs. H. Fuji Ma, untuk membahas persiapan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah yang direncanakan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan poliklinik Masjid Al-Musabbihin. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yusfik Helmi Siregar menjelaskan bahwa terdapat seorang hamba Allah yang telah mewakafkan sebidang tanah dengan niat mulia untuk pembangunan poliklinik Masjid Al-Musabbihin. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di sekitar masjid. Oleh karena itu, pihak BKM berinisiatif mengurus pembuatan AIW agar tanah wakaf tersebut memiliki kejelasan administrasi dan dapat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin mengurus pembuatan AIW atas tanah wakaf ini agar peruntukannya jelas dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan poliklinik Masjid Al-Musabbihin,” ujar Yusfik Helmi
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, menjelaskan bahwa pembuatan AIW merupakan bagian penting dalam proses administrasi wakaf. Ia menyampaikan bahwa pihak yang mengurus wakaf perlu mempersiapkan dokumen identitas wakif atau pemberi wakaf, dokumen nazir selaku pengelola wakaf, dokumen saksi, serta bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang akan diwakafkan. “Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dapat berjalan dengan tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus Salim menerangkan bahwa dokumen wakif yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan terkait status tanah yang tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan. Apabila diperlukan, dokumen pendukung berupa persetujuan atau surat kuasa dari pihak yang berwenang juga harus disiapkan. Selain itu, formulir wakaf dan dokumen pendukung lainnya perlu dilengkapi sesuai dengan status kepemilikan tanah serta persyaratan yang berlaku. Untuk dokumen nazir, diperlukan identitas para pengurus, surat keputusan atau bukti pendaftaran nazir, serta dokumen kelembagaan apabila nazir berbentuk yayasan atau organisasi. Terkait objek wakaf, Agus Salim juga menjelaskan pentingnya menyiapkan bukti kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lain yang sah sesuai ketentuan, serta surat keterangan tanah apabila dipersyaratkan.
Selain itu, perlu dipersiapkan identitas dua orang saksi yang akan hadir pada saat ikrar wakaf. Dokumentasi fisik tanah, termasuk foto bidang tanah dan titik koordinat lokasi, juga dapat diperlukan untuk mendukung proses pendataan melalui sistem digital e-AIW. Ia mengingatkan agar seluruh dokumen diperiksa terlebih dahulu sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai prosedur.
Setelah memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi, Yusfik Helmi Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Medan Sunggal atas pelayanan serta informasi yang diberikan. “Terima kasih atas penjelasan dan arahan yang telah diberikan. Seluruh berkas yang diperlukan akan kami persiapkan agar proses pengurusan AIW dapat berjalan dengan baik,” ungkap Yusfik Helmi. Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Fuji, memohon agar seluruh ikhtiar dalam pengurusan tanah wakaf dan rencana pembangunan poliklinik Masjid Al-Musabbihin diberikan kemudahan serta keberkahan oleh Allah SWT.
Pelayanan yang diberikan KUA Medan Sunggal menunjukkan komitmen dalam mendukung tertib administrasi wakaf dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas aset wakaf. Diharapkan, melalui kelengkapan dokumen dan proses administrasi yang sesuai ketentuan, tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan poliklinik Masjid Al-Musabbihin. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi bentuk ibadah dan amal jariyah bagi pemberinya, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan masyarakat.(Paidi).

