Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026), ba’da Zuhur, bertempat di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Raya Menteng, Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kegiatan ini diikuti oleh jamaah Majelis Taklim Al-Ikhwan dengan mengangkat tema sembilan perilaku suami yang diharamkan atau bertentangan dengan tuntunan syariat Islam dalam kehidupan rumah tangga.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Majelis Taklim Al-Ikhwan, Tissa Henni, yang akrab disapa Ibu Lia Ramadani. Selanjutnya, Saiful Akhyar, S.H.I., menyampaikan tausiah, sementara Khoiruz Zaman, S.H.I., bertugas sebagai protokol sekaligus memimpin doa.
Dalam penyampaiannya, Saiful Akhyar menguraikan berbagai persoalan rumah tangga berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Ia menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan untuk hidup bersama, melainkan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh menjadikan kedudukannya sebagai kepala keluarga untuk bertindak sewenang-wenang terhadap istri.
Ada sembilan perilaku yang menjadi perhatian dalam penyuluhan tersebut, yakni mengambil harta istri tanpa kerelaannya, mengabaikan kewajiban nafkah, berlaku kasar dan menyakiti istri, membuka aib serta rahasia rumah tangga, memaksa istri melakukan perbuatan yang diharamkan Allah, melakukan penipuan dalam urusan keuangan dan utang, mengabaikan tanggung jawab pendidikan agama keluarga, menjalin hubungan yang melanggar batas syariat dengan perempuan bukan mahram, serta tidak berlaku adil terhadap istri dalam perkara yang diwajibkan syariat, khususnya bagi suami yang berpoligami.
Pemateri juga mengingatkan bahwa kewajiban suami tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga mencakup pemberian perlindungan, perhatian, bimbingan agama, serta upaya menciptakan suasana rumah tangga yang dilandasi kasih sayang dan saling menghormati. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 19 yang memerintahkan para suami agar bergaul dengan istri secara patut dan memperlakukannya dengan baik.
Menurut Saiful Akhyar, ayat tersebut menjadi pedoman penting bagi setiap suami untuk senantiasa memperlakukan istri dengan baik, menjaga kehormatannya, serta menghindari segala bentuk kezaliman, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Ia juga mengingatkan hadis Rasulullah SAW riwayat At-Tirmidzi yang menjelaskan bahwa sebaik-baik laki-laki adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Dengan demikian, kemuliaan seorang suami tidak hanya terlihat dari sikapnya di tengah masyarakat, tetapi juga dari cara memperlakukan keluarganya di rumah.
Dalam kesempatan itu, jamaah diajak membangun komunikasi yang baik, saling menghargai, menjaga kepercayaan, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan mengedepankan musyawarah dan tuntunan agama. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri diharapkan dapat menjadi bekal dalam membangun keluarga yang harmonis dan terhindar dari tindakan yang merugikan salah satu pihak.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat sambutan positif dari jamaah. Ibu Badriah dan Ibu Qamariah mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut karena materi yang disampaikan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri sekaligus menjadi pengingat agar kehidupan rumah tangga senantiasa berjalan sesuai ajaran Islam.
Melalui kegiatan Bimluh ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Penyuluhan keagamaan seperti ini juga diharapkan menjadi sarana memperkuat ketahanan keluarga, menumbuhkan kesadaran beragama, serta mencegah perilaku yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Kegiatan ditutup dengan doa bersama agar seluruh keluarga senantiasa diberikan keberkahan, keharmonisan, dan perlindungan Allah SWT.

