Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus berkomitmen meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Kegiatan yang diikuti 10 peserta ini berlangsung pada Selasa (3/11/2026), pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Medan Denai, Jalan Raya Menteng, Gang KUA, Kecamatan Medan Denai.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sarmaulid Simamora, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah seorang peserta, Rizky Apri Angga. Sementara itu, doa dipimpin oleh Delima Siregar. Rangkaian pembukaan berlangsung khidmat sebagai bentuk harapan agar para peserta memperoleh bekal dan keberkahan dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA, dalam arahannya mengingatkan para peserta agar mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Ia menekankan pentingnya kemampuan mengelola konflik dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan bijaksana, mengingat setiap pasangan akan menghadapi dinamika kehidupan yang membutuhkan kesabaran dan saling pengertian.
“Pandai-pandailah mengatur manajemen konflik. Dalam kehidupan rumah tangga, permasalahan pasti ada. Karena itu, suami dan istri harus mampu saling memahami, mengendalikan emosi, serta mencari jalan keluar dengan kepala dingin. Jangan mudah menyerah ketika menghadapi persoalan,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan sebuah ibadah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab, kesabaran, dan keikhlasan. Menurutnya, calon pengantin perlu memiliki keyakinan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan setelah menikah.
“Yakinlah bahwa menikah adalah ibadah. Jangan pernah takut dengan persoalan rezeki setelah menikah. Insyaallah, Allah akan memberikan jalan dan keberkahan bagi hamba-Nya yang berusaha serta bertawakal,” tambahnya.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemeriksaan kelengkapan berkas nikah oleh Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai, Saiful Akhyar, S.H.I. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pelayanan kepada calon pengantin agar persyaratan administrasi pernikahan dapat dipenuhi dengan baik sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Materi bimbingan kemudian disampaikan oleh Khoiruz Zaman, S.H.I., S.Pd.I., yang membahas fikih munakahat dan upaya membentuk keluarga sakinah. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, tanggung jawab dalam kehidupan keluarga, pentingnya komunikasi, serta landasan agama dalam membangun rumah tangga. Ia menekankan bahwa keluarga sakinah tidak hadir dengan sendirinya, tetapi harus dibangun melalui ilmu, iman, kasih sayang, sikap saling menghormati, dan komitmen bersama.
Suasana bimbingan berlangsung interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, serta menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan dan tantangan kehidupan setelah menikah. Melalui komunikasi dua arah tersebut, materi yang disampaikan diharapkan tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan rumah tangga nantinya.
Kesan positif disampaikan oleh perwakilan peserta, Suwanto dan Putri Yuliasi. Keduanya mengaku senang mengikuti kegiatan Bimwin karena memperoleh banyak pengetahuan dan bekal penting yang sebelumnya belum mereka pahami secara mendalam. Mereka berharap ilmu yang diperoleh melalui bimbingan tersebut dapat menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan pernikahan serta membantu mewujudkan rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan diridai Allah SWT.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama dan penyerahan sertifikat kepada para peserta. Melalui Bimbingan Perkawinan ini, KUA Kecamatan Medan Denai berharap setiap calon pengantin memiliki kesiapan mental, spiritual, dan pengetahuan yang memadai sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

