Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas Jelaskan Hak Perempuan dalam Perceraian Berdasarkan QS. Al-Baqarah

Medan (Humas) – Perceraian bukan berarti hilangnya tanggung jawab dan kewajiban untuk memperlakukan pasangan dengan baik. Islam telah mengatur hak-hak perempuan, termasuk ketentuan pemberian mut’ah dan mahar ketika perceraian terjadi sebelum adanya hubungan suami istri. Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan di Majelis Taklim (MT) Al-Huda, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dan pengurus majelis taklim tersebut mengangkat materi tafsir QS. Al-Baqarah ayat 236–237. Dalam penyampaiannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa kedua ayat tersebut memberikan pedoman mengenai tanggung jawab suami, perlindungan terhadap hak perempuan, serta etika dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Islam tidak membenarkan seseorang mengakhiri hubungan perkawinan dengan mengabaikan kehormatan dan hak pihak lainnya.

Ketentuan Pemberian Mut’ah dalam QS. Al-Baqarah Ayat 236

Dr. Syarto menguraikan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 236 menjelaskan ketentuan perceraian ketika suami menceraikan istri sebelum terjadi hubungan suami istri dan sebelum mahar ditentukan. Dalam keadaan tersebut, suami tetap diperintahkan memberikan mut’ah atau pemberian yang patut kepada perempuan yang diceraikan sesuai kemampuan masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa berakhirnya ikatan perkawinan tidak menghapus kewajiban untuk berbuat baik. Suami yang memiliki kelapangan rezeki memberikan sesuai kemampuannya, sedangkan yang memiliki keterbatasan memberikan menurut kadar kemampuannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi setiap orang tanpa mengabaikan hak dan kehormatan perempuan.

Pemberian mut’ah bukan sekadar pemberian materi, melainkan bentuk tanggung jawab, penghormatan, dan kepatutan dalam mengakhiri hubungan perkawinan. Karena itu, perceraian tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merendahkan, menyakiti, ataupun mengabaikan pihak perempuan. Ayat tersebut juga menegaskan bahwa pemberian itu merupakan bagian dari kewajiban orang-orang yang berbuat kebaikan.

Hak Setengah Mahar dalam QS. Al-Baqarah Ayat 237

Selanjutnya, Dr. Syarto menjelaskan QS. Al-Baqarah ayat 237 yang mengatur keadaan ketika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri, sementara mahar telah ditentukan dalam akad perkawinan. Dalam kondisi tersebut, pada prinsipnya istri berhak memperoleh setengah dari mahar yang telah ditetapkan.

Namun, ayat ini juga memberikan ruang bagi istri untuk melepaskan haknya secara sukarela. Suami pun diperbolehkan memberikan seluruh mahar yang telah ditentukan sebagai bentuk kemurahan hati dan ketakwaan. Pelepasan hak tersebut tidak boleh dilakukan karena paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, ayat ini mengingatkan kedua belah pihak agar tidak melupakan kebaikan yang pernah terjalin selama perkawinan. Perpisahan tidak seharusnya menjadi alasan untuk bersikap egois, saling bermusuhan, atau mengambil hak orang lain. Sebaliknya, kelapangan hati dan sikap saling menghormati tetap harus dijaga meskipun hubungan rumah tangga telah berakhir.

Perceraian Tetap Harus Berlandaskan Keadilan dan Akhlak

Dalam penjelasannya, Dr. Syarto menekankan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 236–237 mengandung pelajaran mendalam tentang keadilan, tanggung jawab, dan akhlak dalam kehidupan keluarga. Bahkan ketika perkawinan tidak dapat dipertahankan, Islam tetap memberikan tuntunan agar hak-hak perempuan dihormati dan persoalan diselesaikan dengan cara yang baik.

Kedua ayat tersebut juga mengajarkan bahwa ketakwaan tidak hanya terlihat ketika seseorang membangun rumah tangga, tetapi juga ketika menghadapi perpisahan. Sikap lapang dada, kejujuran, tidak mengambil hak orang lain, serta kesediaan untuk tetap berbuat baik merupakan cerminan akhlak seorang muslim.

Kegiatan Bimluh berlangsung dengan penuh perhatian dan diikuti antusias oleh puluhan jamaah bersama pengurus MT Al-Huda yang dipimpin Ustadz Ghulam. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan salat Isya berjamaah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, mengapresiasi pelaksanaan bimbingan keagamaan yang membahas persoalan fikih keluarga secara langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap tuntunan Al-Qur’an dalam kehidupan rumah tangga penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, tetapi juga mampu menerapkannya dengan mengedepankan keadilan dan akhlak.

“Pembinaan keagamaan tentang fikih keluarga sangat penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Persoalan rumah tangga, termasuk perceraian, harus disikapi berdasarkan tuntunan agama dengan tetap menjaga kehormatan, memenuhi hak masing-masing pihak, serta menghindari tindakan yang merugikan orang lain,” ungkapnya.

Ia berharap para penyuluh agama terus menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga majelis taklim dapat menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman keislaman dan membangun keluarga yang harmonis.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas terus mendorong peningkatan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya dalam bidang fikih keluarga. Materi yang disampaikan diharapkan tidak hanya menambah wawasan jamaah, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menyelesaikan persoalan rumah tangga berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan nilai-nilai akhlak Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *