Pendataan Rumah Ibadah KUA Medan Denai Dukung Tertib Administrasi Keagamaan

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melaksanakan kegiatan pendataan rumah ibadah di wilayah Kecamatan Medan Denai, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperbarui data keberadaan dan kondisi rumah ibadah sebagai dasar evaluasi dan pembinaan keagamaan di tingkat kecamatan.

Pendataan dimulai dari enam kelurahan, yakni Menteng, Denai, Binjai, Tesman I, Tesman II, dan Tesman III. Tim PAI KUA Medan Denai turun langsung ke lapangan untuk memastikan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi aktual rumah ibadah yang ada di masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai mendapat sambutan positif dari pihak kelurahan. Pegawai kelurahan menyatakan dukungan atas langkah KUA dalam melakukan pendataan secara langsung. Mereka menilai kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan pemerintah kelurahan dalam menciptakan tertib administrasi rumah ibadah serta memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Kepala KUA Medan Denai, Yakhman Hulu mengapresiasi kinerja penyuluh agama yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia berharap pendataan tersebut dapat menjadi acuan dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan yang lebih tepat sasaran. β€œData yang valid sangat penting bagi kami untuk menyusun program pembinaan dan memastikan rumah ibadah di wilayah Medan Denai berfungsi optimal dalam melayani umat,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, tim juga berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah untuk memastikan kelengkapan data dan kondisi tempat ibadah. Pendekatan ini diharapkan memperkuat kerja sama antara KUA, pengurus, dan masyarakat.

Kegiatan pendataan akan dilanjutkan secara bertahap ke seluruh rumah ibadah di Kecamatan Medan Denai. Melalui kegiatan ini, KUA Medan Denai berharap data yang terkumpul dapat mendukung pembinaan dan pelayanan keagamaan yang lebih tepat sasaran dan tertib secara administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *