Jangan Takut Menikah Karena Kasus Rumah Tangga yang Viral

Medan (Humas) Akhir-akhir ini, maraknya kasus rumah tangga yang viral di media sosial membuat sebagian anak muda merasa ragu, bahkan takut untuk menikah. Terlebih ketika pasangan yang diberitakan selama ini dikenal sebagai keluarga yang tampak harmonis, religius, dan jauh dari konflik. Kegelisahan seperti ini wajar, namun tidak seharusnya disikapi dengan ketakutan berlebihan.

Sebagai seorang penghulu, saya memandang bahwa rumah tangga bukanlah sesuatu yang dapat dinilai hanya dari tampilan luar. Keharmonisan yang terlihat di hadapan publik tidak selalu mencerminkan dinamika yang terjadi di dalam keluarga. Setiap pernikahan memiliki ujian, dan ujian tersebut berbeda-beda pada setiap pasangan.

Kasus rumah tangga yang mencuat ke ruang publik semestinya tidak dijadikan alasan untuk takut menikah, melainkan menjadi pengingat bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan mental, kedewasaan emosional, serta komitmen yang kuat. Menikah bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi menyatukan dua latar belakang, dua karakter, dan dua cara pandang dalam satu ikatan yang sah dan suci.

Dalam perspektif hukum Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan).”
(QS. An-Nisa: 21)

Islam menegaskan bahwa pernikahan bukan hubungan main-main, melainkan ikatan yang dilandasi tanggung jawab, keadilan, dan amanah. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 228)

Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjadikan pernikahan sebagai sarana mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Lebih lanjut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artinya, ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, Islam dan negara sama-sama mengarahkan penyelesaiannya melalui musyawarah, nasihat, dan upaya perdamaian terlebih dahulu.

Anak muda perlu memahami bahwa pernikahan tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kesiapan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan saling menguatkan. Jika sebuah rumah tangga diuji, itu bukan berarti pernikahan tersebut gagal, tetapi bisa jadi Allah sedang mengajarkan kedewasaan, kesabaran, dan tanggung jawab kepada pasangan tersebut.

Islam juga mengajarkan bahwa perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah SWT. Oleh karena itu, baik agama maupun negara memberikan rambu-rambu agar perceraian dijadikan jalan terakhir, setelah segala upaya perbaikan dilakukan.

Kepada generasi muda, jangan biarkan kabar negatif meruntuhkan keyakinan terhadap pernikahan. Persiapkan diri dengan ilmu pra-nikah, pahami hak dan kewajiban suami-istri menurut agama dan hukum negara, serta bangun rumah tangga dengan kejujuran, komunikasi yang sehat, dan saling percaya.

Karena sejatinya, menikah bukan tentang hidup tanpa masalah, tetapi tentang kesanggupan menghadapi masalah bersama, dengan cara yang diridhai Allah SWT dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.
Penghulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *