Medan (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan ibadah kurban sesuai syariat Islam, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Syarto, Lc., M.A., menyampaikan kajian keagamaan bertema “Fiqh Al-Udhiyah dan Permasalahannya” di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang diikuti jamaah masjid dengan penuh antusias tersebut berlangsung khidmat dan interaktif. Dalam kajiannya, Dr. Syarto mengulas secara sistematis berbagai aspek fikih kurban, mulai dari pengertian udhiyah, sejarah pensyariatannya sejak kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, hukum berkurban, hingga persoalan teknis yang sering muncul dalam pelaksanaan kurban di tengah masyarakat.
Dalam tausiyahnya, ia menegaskan bahwa ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat besar.
“Kurban mengajarkan nilai ketundukan kepada Allah, keikhlasan dalam berkorban, serta kepedulian sosial terhadap sesama. Di balik penyembelihan hewan kurban terdapat pendidikan akhlak dan penguatan solidaritas umat,” ujarnya di hadapan jamaah.
Selain membahas dasar hukum dan keutamaan ibadah kurban, Dr. Syarto juga memberikan penjelasan terkait tata kelola panitia kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat. Ia menerangkan bahwa pembentukan panitia kurban dibolehkan dalam Islam berdasarkan prinsip ta’āwun atau tolong-menolong dalam kebaikan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif fikih muamalah, panitia berkedudukan sebagai wakil (wakālah) dari sahibul qurban atau pihak yang berkurban.
“Panitia hanyalah wakil dari pekurban, sehingga tidak boleh memanfaatkan daging kurban untuk kepentingan pribadi kecuali atas izin dari sahibul qurban,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerja penyembelihan tidak diperbolehkan menerima upah yang diambil dari bagian hewan kurban, karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
“Upah penyembelih tidak boleh berasal dari bagian hewan kurban. Namun, jika setelah seluruh proses selesai kemudian diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah secara sukarela, hal itu diperbolehkan,” jelasnya.
Suasana kajian berlangsung hangat dan penuh semangat keilmuan. Para jamaah terlihat aktif memanfaatkan sesi diskusi untuk menanyakan berbagai persoalan fikih kurban yang selama ini masih dianggap samar di tengah masyarakat, mulai dari pembagian daging kurban hingga pengelolaan panitia secara syar’i.
Salah seorang jamaah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kajian tersebut yang dinilai memberikan pemahaman baru terkait tata cara pelaksanaan ibadah kurban yang benar sesuai tuntunan agama.
“Kajian ini sangat bermanfaat karena menjelaskan persoalan kurban secara detail dan mudah dipahami. Banyak hal yang sebelumnya belum kami pahami kini menjadi lebih jelas,” ungkap salah seorang jamaah.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Isya berjamaah. Melalui kajian ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata kelola ibadah kurban yang benar, tertib, transparan, dan sesuai syariat sehingga pelaksanaannya membawa keberkahan bagi seluruh umat.

