Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Polonia melaksanakan Kajian Subuh bersama jamaah Masjid Al-Hikmah dengan mengangkat tema ketentuan puasa bagi wanita hamil dan menyusui dalam perspektif fikih. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar dan mendalam kepada jamaah agar pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Kajian tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Medan Polonia, Muhammad Dahri. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa kebolehan tidak berpuasa atau ifthor bagi wanita hamil dan menyusui dalam pandangan fikih didasarkan pada adanya kekhawatiran terhadap kondisi diri maupun anak yang dikandung atau disusui. Kekhawatiran inilah yang menjadi illat atau alasan hukum bagi mayoritas ulama dalam menetapkan kebolehan tidak berpuasa, bukan semata-mata karena kondisi hamil atau menyusui itu sendiri.
Muhammad Dahri juga meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat, di mana masih terdapat anggapan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menggantinya dengan fidyah tanpa melaksanakan puasa qadha. Ia menegaskan bahwa dalam madzhab Syafi’i, hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui dirinci berdasarkan kondisi kekhawatiran yang dialami. Apabila kekhawatiran hanya tertuju pada keselamatan anak, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa disertai dengan membayar fidyah. Sementara jika kekhawatiran hanya pada kondisi diri sendiri, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa tanpa fidyah. Adapun apabila kekhawatiran mencakup kondisi diri dan anak sekaligus, maka diwajibkan mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan adanya kekhawatiran tersebut tidak boleh didasarkan pada perasaan semata. Mengacu pada penjelasan para ulama seperti Sayyid Sabiq dan Yusuf Al-Qaradhawi, kekhawatiran harus didasarkan pada pengalaman yang biasa dialami, keterangan tenaga medis, atau dugaan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.
Dalam kajian tersebut, Muhammad Dahri juga menyampaikan ketentuan fidyah yang harus dikeluarkan, yaitu sebanyak satu mud makanan pokok sesuai dengan kebiasaan daerah setempat. Ia menjelaskan bahwa satu mud setara dengan sekitar 657 gram makanan pokok. Berdasarkan penjelasan almarhum Prof. H. Abdullasyah, ukuran satu mud tersebut kurang lebih setara dengan tujuh ons dan tidak disyaratkan adanya lauk-pauk dalam pelaksanaannya.
Kajian Subuh ini berlangsung dengan khidmat dan mendapat antusiasme dari jamaah Masjid Al-Hikmah. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, memiliki pemahaman fikih yang benar terkait ibadah puasa sehingga dapat menjalankannya dengan tenang, tepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

