Hadir di MPP, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal Berikan Konsultasi Pernikahan

Medan (Humas) – Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan pusat pelayanan terpadu satu pintu yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan dari instansi pemerintah. Salah satu instansi yang memberikan pelayanan di MPP adalah Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan keagamaan, termasuk informasi dan administrasi pernikahan, dengan didampingi tenaga ahli Penyuluh Agama Islam. Hal tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., yang memberikan pelayanan konsultasi keagamaan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung X Plaza Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Paidi menerima kunjungan seorang warga bernama Siti Rahma yang berdomisili di Labuhan Deli, Kota Medan. Kedatangannya bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai program nikah massal gratis yang ramai diberitakan di media sosial.
Dalam konsultasi tersebut, Siti Rahma menanyakan kebenaran informasi mengenai program nikah massal gratis bersama Wakil Menteri Agama dan Wali Kota Medan. Menanggapi pertanyaan itu, Paidi menjelaskan bahwa informasi tersebut benar adanya. Program nikah massal gratis tahun 2026 di Sumatera Utara akan dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kota Medan pada 26 November 2026 dan Kabupaten Deli Serdang pada 27 November 2026. “Informasi yang Ibu baca di media sosial itu benar. Program nikah massal gratis ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah pasangan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan,” jelas Paidi.

Selanjutnya, Siti Rahma menanyakan fasilitas yang akan diperoleh calon pengantin apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi. Paidi menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan berhak mengikuti program tersebut akan memperoleh sejumlah fasilitas, yaitu mahar pernikahan, uang transportasi, biaya nikah gratis atau nol rupiah, penginapan selama satu malam di hotel, serta bantuan modal usaha. Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu pasangan pengantin dalam memulai kehidupan rumah tangga.

Selanjutnya, Siti Rahma menanyakan fasilitas yang akan diperoleh calon pengantin apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi. Paidi menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan berhak mengikuti program tersebut akan memperoleh sejumlah fasilitas, yaitu mahar pernikahan, uang transportasi, biaya nikah gratis atau nol rupiah, penginapan selama satu malam di hotel, serta bantuan modal usaha. Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu pasangan pengantin dalam memulai kehidupan rumah tangga.

Tidak berhenti sampai di situ, Siti Rahma kembali menanyakan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program nikah massal gratis. Paidi menerangkan bahwa calon pengantin wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan dan bersedia mengikuti ketentuan program yang telah ditetapkan. Berkas administrasi tersebut diserahkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing calon pengantin. “Sebagai contoh, apabila Ibu berdomisili di Labuhan Deli, maka kelengkapan administrasi pernikahannya dapat disampaikan melalui KUA sesuai wilayah tempat tinggal Ibu,” ungkap Paidi.

Suasana konsultasi berlangsung dengan penuh keakraban dan keceriaan. Siti Rahma mengaku senang karena mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai kebenaran informasi, fasilitas, serta persyaratan program nikah massal gratis tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dirasakan cukup lengkap, ia menyampaikan terima kasih kepada Paidi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan informasi keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas penyuluh agama yang senantiasa hadir memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat, khususnya terkait program nikah massal gratis bersama Wakil Menteri Agama dan Wali Kota Medan. “Kami sangat mengapresiasi dedikasi penyuluh agama yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program nikah massal gratis ini merupakan salah satu bentuk amal ibadah dan kepedulian Kementerian Agama dalam mempermudah urusan pernikahan masyarakat. Kami berharap program ini mendapat sambutan positif sehingga semakin banyak pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujar Agus Salim.

Melalui pelayanan konsultasi di Mall Pelayanan Publik, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal turut membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai program nikah massal gratis tahun 2026. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan bermanfaat demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *