Hadirkan Solusi Keagamaan, Penyuluh KUA Medan Sunggal Layani Konsultasi Masyarakat di MPP

Medan (Humas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan konsultasi keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., memberikan layanan konsultasi kepada pengunjung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Penyuluh Agama Islam KUA Medan Barat, Nita Lamongga, sebagai bentuk sinergi dalam memberikan informasi dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan dan pernikahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, dua orang pengunjung laki-laki, Jamaludin dan Dolly, yang berasal dari Kecamatan Medan Deli, memanfaatkan layanan konsultasi untuk memperoleh informasi mengenai program nikah massal gratis yang ramai diberitakan di media sosial. Jamaludin menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Paidi. Menanggapi pertanyaan itu, Paidi menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kota Medan dan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang memang memiliki program nikah massal gratis yang direncanakan bersama Wakil Menteri Agama dan Wali Kota Medan. “Informasi yang Bapak Jamaludin baca di media sosial tersebut benar. Program ini direncanakan menyasar 100 pasangan pengantin di Kota Medan dan 100 pasangan pengantin di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Paidi.

Lebih lanjut, Paidi menyampaikan bahwa pelaksanaan program nikah massal gratis di Kota Medan dijadwalkan pada 26 November 2026, sedangkan di Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan pada 27 November 2026. Informasi tersebut disambut baik oleh Jamaludin karena memberikan kejelasan mengenai program yang sebelumnya hanya diketahuinya melalui media sosial. Paidi juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencari informasi melalui sumber resmi agar memperoleh keterangan yang jelas mengenai pelaksanaan program dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.

Selanjutnya, Dolly menanyakan persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program nikah massal gratis tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Nita Lamongga dengan menjelaskan dokumen awal yang perlu disiapkan untuk pengurusan di kantor kelurahan, yaitu fotokopi KTP kedua calon pengantin, fotokopi KTP orang tua calon pengantin, fotokopi kartu keluarga orang tua calon pengantin, dua lembar meterai Rp10.000, serta dua lembar pasfoto ukuran 3 x 4 dengan latar belakang biru. “Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan dokumen administrasi sejak awal agar proses pengurusan dapat berjalan lebih mudah dan tertib,” ujar Nita.

Melengkapi penjelasan tersebut, Paidi menyampaikan bahwa setelah memperoleh dokumen dari kantor kelurahan, calon pengantin perlu melanjutkan pengurusan berkas ke KUA kecamatan sesuai domisili dan ketentuan yang berlaku. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat pengantar atau berkas asli dari kelurahan, fotokopi KTP calon pengantin, fotokopi kartu keluarga calon pengantin, pasfoto, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, serta akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda karena perceraian. “Dengan melengkapi persyaratan administrasi sejak awal, diharapkan calon pengantin dapat mengikuti proses pendaftaran dengan lebih lancar,” tambah Paidi.

Kedua pengunjung tersebut mengaku senang dan merasa terbantu setelah memperoleh penjelasan langsung dari para penyuluh agama Islam di MPP Kota Medan. Mereka menyampaikan terima kasih atas pelayanan dan informasi yang diberikan, khususnya mengenai kebenaran program nikah massal gratis serta persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan. Pelayanan konsultasi ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran penyuluh agama dalam memberikan informasi yang jelas, membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan pernikahan, serta menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi pelaksanaan pelayanan konsultasi yang dilakukan oleh para penyuluh agama di MPP Kota Medan. Menurutnya, kehadiran penyuluh di pusat pelayanan publik memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan maupun pernikahan. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran penyuluh agama di MPP Kota Medan karena masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung dan memperoleh informasi yang dibutuhkan. Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan ini dengan menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan keagamaan maupun pernikahan,” ungkap Agus Salim.

Pelayanan konsultasi keagamaan di MPP Kota Medan merupakan wujud komitmen KUA Medan Sunggal dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui pendampingan dan pemberian informasi yang jelas, para penyuluh agama diharapkan mampu membantu masyarakat memahami prosedur administrasi pernikahan, memperoleh informasi yang benar mengenai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *