Hukum Maulid Nabi Jadi Pesan Dakwah Penyuluh KUA Medan Sunggal di Masjid Al Harmony

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., menyampaikan pesan dakwah tentang hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah di Masjid Al Harmony, Jalan Inpres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, pada Minggu, (30/08/ 2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri masyarakat serta jamaah Masjid Al Harmony.

Kemerihaan kegiatan sudah terasa ketika jamaah dan tamu memasuki halaman Masjid Al Harmony. Mereka disambut lantunan shalawat yang dimainkan oleh grup hadroh binaan Remaja Masjid Al Harmony. Suasana tersebut menambah semarak peringatan Maulid Nabi sekaligus menunjukkan antusiasme generasi muda dalam memeriahkan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh protokol Nadia dan Rahma, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh qari Ashraf Rasyid Qutub yang merupakan warga lingkungan setempat, sedangkan saritilawah dibawakan oleh Alia Salsabila. Selanjutnya, Ketua BKM Al Harmony, Rahmat Husein, menyampaikan kata sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam sambutannya, Rahmat Husein menyampaikan bahwa kegiatan Maulid Nabi merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dan BKM Al Harmony. Ia juga menyampaikan rencana pembangunan kanopi di teras masjid yang membutuhkan dukungan dana dari masyarakat. “Ke depan BKM Al Harmony akan memasang kanopi untuk teras masjid. Kami sangat membutuhkan dana, oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat menjadikan harta yang dimiliki dapat dibagikan kepada masjid sebagai aset kita nanti untuk akhirat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan, Andi Anto, menyampaikan bahwa masyarakat bersama pemerintah siap menjembatani serta mendukung berbagai program yang telah diagendakan oleh BKM Al Harmony. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kebersamaan masyarakat dalam memakmurkan masjid serta melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan setempat.

Memasuki acara inti, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., menyampaikan ceramah agama mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW, khususnya terkait hukum memperingati Maulid Nabi. Dalam penjelasannya, Paidi menerangkan perbedaan istilah maulid dan maulud. “Maulid artinya waktu kelahiran, sedangkan maulud adalah bayi yang dilahirkan.

Keduanya tidak memiliki hukum, karena waktu dan benda tidak bisa dijadikan hukum kecuali benda tersebut dipergunakan,” jelasnya. Ia kemudian memberikan perumpamaan sebuah gelas yang pada dasarnya merupakan benda yang tidak memiliki hukum. Namun, ketika gelas digunakan untuk menuangkan air putih atau kopi, penggunaannya menjadi sesuatu yang baik, sedangkan apabila digunakan untuk menuangkan minuman beralkohol yang memabukkan, maka perbuatan meminumnya menjadi haram. “Hukum tersebut jatuh kepada orang yang meminum khamar, bukan kepada gelasnya,” ujar Paidi. Ceramah kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Paidi.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Harmony tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kecintaan kepada Nabi, meningkatkan pemahaman keagamaan, serta mempererat kebersamaan masyarakat dalam memakmurkan masjid. Melalui pesan dakwah yang disampaikan Paidi, jamaah diajak memahami bahwa penilaian hukum berkaitan dengan bagaimana suatu kegiatan atau sarana digunakan, sekaligus menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *