Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Perjuangan, H. Ramlan, M.A., menjadi narasumber dalam program Podcast Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara berjudul “Ngobrol Bareng Ka. KUA”, Selasa (30/6/2026). Podcast yang dipandu oleh Yusridha Batubara tersebut mengangkat tema “Pentingnya Pencatatan Nikah dan Menghindari Pernikahan Siri” sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi perkawinan.
Podcast ini merupakan salah satu media komunikasi publik Kementerian Agama untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai layanan KUA, khususnya dalam bidang pencatatan nikah, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang masih berkembang mengenai pernikahan siri dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Dalam dialog yang berlangsung santai namun sarat edukasi tersebut, H. Ramlan menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Menurutnya, pencatatan perkawinan menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah berbagai persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.
“Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Karena itu, setiap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun agama harus dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama agar memperoleh kekuatan hukum dan memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga,” ujar H. Ramlan.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang menganggap pencatatan nikah tidak terlalu penting selama akad nikah telah sah menurut agama. Padahal, menurutnya, pencatatan nikah merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak-hak keluarga.
“Pencatatan nikah bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya buku nikah, pasangan suami istri akan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, akta kelahiran anak, hak waris, jaminan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Semua itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keluarga Indonesia,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ramlan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih jalan pintas melalui pernikahan siri. Menurutnya, meskipun dalam kondisi tertentu pernikahan siri dapat memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tidak adanya pencatatan resmi sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
“Banyak persoalan yang kami temui di lapangan berawal dari pernikahan yang tidak dicatatkan. Ketika terjadi perceraian, sengketa harta, ataupun persoalan hak anak, pihak yang paling rentan mengalami kerugian adalah istri dan anak. Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengejar sah secara agama, tetapi juga memastikan perkawinannya tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Lebih lanjut, H. Ramlan mengajak para tokoh agama, penyuluh agama, penghulu, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas.
“Membangun keluarga sakinah dimulai dari proses yang benar. Ketika pernikahan dilaksanakan sesuai syariat dan dicatatkan secara resmi, maka hak dan kewajiban setiap anggota keluarga akan terlindungi. Ini merupakan investasi penting bagi masa depan keluarga dan generasi yang akan datang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan Medan Perjuangan senantiasa memberikan pelayanan yang mudah, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Selain melayani pencatatan nikah, KUA juga memberikan layanan konsultasi keluarga, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, serta edukasi tentang ketahanan keluarga.
Host podcast, Yusridha Batubara, mengapresiasi berbagai penjelasan yang disampaikan narasumber dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memanfaatkan layanan KUA secara optimal. Menurutnya, podcast tersebut menjadi media yang efektif dalam menyampaikan informasi keagamaan kepada masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.
Melalui program “Ngobrol Bareng Ka. KUA”, Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara terus menghadirkan ruang dialog yang edukatif sekaligus memperkuat literasi masyarakat mengenai berbagai layanan keagamaan. Diharapkan, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum, penguatan ketahanan keluarga, dan upaya mewujudkan keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, warahmah.

