Medan (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Medan melalui Penyuluh Agama Islam, H. Syarifuddin Pasaribu dan Mahmud Hasan Nasution, mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Medan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya terkait persoalan perkawinan campuran dan perkawinan semu. Rabu (28/10/2026)
Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah bagi berbagai instansi untuk bertukar informasi, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kerja sama dalam menyikapi persoalan keimigrasian yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Keterlibatan Kementerian Agama Kota Medan memiliki peran penting, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perkawinan, pencatatan perkawinan, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran.
Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan, H. Syarifuddin Pasaribu, menyampaikan bahwa persoalan perkawinan campuran perlu dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek agama maupun ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar agar tidak keliru dalam memahami prosedur perkawinan serta dapat menghindari praktik perkawinan yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Melalui kegiatan koordinasi ini, kita berharap sinergi ant instansi semakin kuat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Perkawinan bukan hanya menyangkut hubungan antara dua orang, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab, keabsahan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur yang benar agar tidak terjebak dalam praktik perkawinan semu yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syarifuddin.
Ia juga menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kehidupan keluarga yang dibangun atas dasar tanggung jawab dan komitmen. Penyuluhan keagamaan diharapkan tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga memberikan pemahaman tentang persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk perkawinan yang melibatkan warga negara asing.
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pelaksanaannya harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkawinan semu menjadi perhatian apabila perkawinan dilakukan hanya untuk tujuan tertentu, misalnya menyiasati ketentuan keimigrasian. Oleh sebab itu, koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi diperlukan untuk mendukung pencegahan serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Syarifuddin menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar warga semakin sadar akan pentingnya menjalankan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. “Kami dari Kementerian Agama siap mendukung upaya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan perkawinan serta mampu bersikap bijak dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan campuran,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi Tim PORA Kota Medan Tahun 2026, sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Kementerian Agama Kota Medan diharapkan semakin kuat. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pertukaran informasi, memperkuat edukasi publik, serta mendukung pengawasan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keabsahan perkawinan, pemenuhan persyaratan administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, potensi permasalahan terkait perkawinan campuran dan perkawinan semu dapat diantisipasi melalui pendekatan edukatif, preventif, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.


