Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Perjuangan, H. Yusraman Kaya Siregar, M.Si., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Musholla Silaturrahim, Selasa (29/9/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi perwakafan tercatat dan memiliki dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan tanah maupun aset wakaf. Dokumen wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian administrasi serta mendukung pemanfaatan aset wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan perwakafannya.
H. Yusraman Kaya Siregar menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Karena itu, proses administrasi dan pencatatan wakaf perlu diperhatikan sejak awal agar keberadaan aset wakaf memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan administrasi wakaf tertib dan memberikan kepastian terhadap aset yang telah diwakafkan. Wakaf yang dikelola dengan baik diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yusraman.
Menurutnya, keberadaan dokumen wakaf juga menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan administrasi yang jelas, pengelolaan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih terarah serta tetap menjaga tujuan awal dari wakaf tersebut.
Ia mengajak masyarakat yang memiliki atau akan mewakafkan tanah maupun aset lainnya untuk memperhatikan proses administrasi sesuai dengan ketentuan. KUA melalui layanan perwakafan dapat menjadi salah satu tempat masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan dalam proses pencatatan ikrar wakaf.
“Kesadaran masyarakat untuk menertibkan administrasi wakaf perlu terus ditingkatkan. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai, kita bersama-sama dapat menjaga amanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Musholla Silaturrahim diharapkan menjadi bagian dari penguatan pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi umat. Keberadaan musholla sebagai tempat ibadah sekaligus ruang pembinaan keagamaan masyarakat juga diharapkan terus didukung melalui pengelolaan aset yang baik dan sesuai dengan peruntukannya.
KUA Kecamatan Medan Perjuangan terus mendorong pelayanan keagamaan yang tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup pelayanan dan pembinaan masyarakat dalam bidang perwakafan. Melalui tertib administrasi dan pendampingan kepada masyarakat, keberadaan aset wakaf diharapkan dapat semakin memberikan manfaat bagi kehidupan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

