Kepala KUA Medan Sunggal Terapkan PP Nomor 19 Tahun 2015, Nikah di Balai KUA Hari dan Jam Kerja Gratis

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., memimpin langsung prosesi akad nikah pasangan Robbi Darwis dan Nia Septialda Sinaga di Balai Nikah KUA Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Medan Sunggal, Selasa (7/7/2026). Pelaksanaan akad nikah tersebut sekaligus menjadi bentuk penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pencatatan nikah di balai nikah pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim menyampaikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai. Ia mengawali dengan mendoakan agar pasangan yang baru menikah senantiasa diberikan kebahagiaan, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta dikaruniai keturunan yang saleh dan salehah. Menurutnya, doa dan komitmen yang kuat menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Selanjutnya, Kepala KUA Medan Sunggal menjelaskan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2015 mengenai biaya pencatatan nikah. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya apabila memilih melaksanakan akad nikah di Balai KUA pada hari dan jam kerja karena seluruh layanan pencatatan nikah diberikan tanpa biaya.
“Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2015, biaya pencatatan nikah di luar balai sebesar Rp600.000, sedangkan pencatatan nikah di Balai KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0 atau gratis. Karena itu, jangan sampai alasan ekonomi membuat seseorang menunda atau membatalkan pernikahan,” ujar Agus Salim.

Selain menjelaskan regulasi, Agus Salim juga mengingatkan pentingnya memahami tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Ia menekankan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri, sedangkan istri berkewajiban menaati dan mendampingi suami dalam kebaikan.

Menurutnya, saling memahami hak dan kewajiban merupakan kunci terciptanya keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Kegiatan akad nikah ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Kecamatan Medan Sunggal dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan akses layanan pencatatan nikah sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa menikah harus selalu membutuhkan biaya besar.

Penerapan PP Nomor 19 Tahun 2015 di KUA Kecamatan Medan Sunggal menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan nikah yang mudah, terjangkau, dan transparan. Dengan layanan pencatatan nikah gratis di Balai KUA pada hari dan jam kerja, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat, sekaligus membangun rumah tangga yang berlandaskan tanggung jawab, kasih sayang, dan nilai-nilai keagamaan.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *