Medan (Humas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Medan, Firdansyah Hasibuan, M.H., yang diwakili oleh Staf Zakat dan Wakaf, Lukman Hakim Rangkuti, menerima konsultasi terkait tanah wakaf Darul Amin Medan Tembung di ruang kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan Kementerian Agama Kota Medan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai tata kelola, administrasi, serta penguatan legalitas aset wakaf agar pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait status tanah wakaf, kelengkapan administrasi, mekanisme pengurusan dokumen, hingga langkah-langkah penyelesaian yang perlu dilakukan guna mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.
Lukman Hakim Rangkuti menyampaikan bahwa konsultasi wakaf memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami proses pengelolaan wakaf secara benar, mulai dari aspek administrasi hingga perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
“Pelayanan konsultasi seperti ini penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai prosedur wakaf. Jangan sampai aset yang diniatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat menghadapi kendala di kemudian hari karena persoalan administrasi atau legalitas,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan wakaf yang baik tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga amanah wakif agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun persoalan hukum di masa mendatang.
“Tanah wakaf harus memiliki administrasi yang tertib dan kepastian hukum yang jelas. Dengan demikian, aset wakaf akan lebih aman, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, sosial, dakwah, maupun pelayanan keagamaan,” tambahnya.
Selain memberikan penjelasan dan arahan teknis, kegiatan konsultasi juga menjadi ruang diskusi bagi pihak terkait untuk menyampaikan berbagai kendala maupun pertanyaan seputar proses pengelolaan tanah wakaf. Suasana konsultasi berlangsung hangat, komunikatif, dan penuh semangat mencari solusi terhadap berbagai persoalan administrasi yang dihadapi.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, Kementerian Agama Kota Medan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional, akuntabel, dan tertib administrasi semakin meningkat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi terkait persoalan zakat dan wakaf. Kementerian Agama siap hadir memberikan pendampingan agar pengelolaan aset umat dapat berjalan dengan baik, amanah, dan sesuai regulasi,” pungkas Lukman Hakim Rangkuti.
Dengan adanya pendampingan dan konsultasi yang berkesinambungan, diharapkan aset wakaf di Kota Medan semakin tertata, memiliki legalitas yang kuat, serta mampu memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.

