Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Deli terus berupaya memperkuat tata kelola kelembagaan masjid melalui penguatan aspek legalitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Kepala KUA Kecamatan Medan Deli, H. Aslen, S.Th.I., M.A., Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Deli, Putra Muroswana, S.Th.I., bersama Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Medan Deli. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam melengkapi legalitas masjid guna mendukung tertib administrasi dan penguatan layanan keagamaan.
Kegiatan dihadiri oleh para Ketua BKM dari berbagai kelurahan di Kecamatan Medan Deli. Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar penguatan status hukum masjid. Suasana diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari para pengurus BKM terkait proses legalisasi yang selama ini dihadapi.
Kepala KUA Kecamatan Medan Deli, H. Aslen, S.Th.I., M.A., menegaskan bahwa legalitas masjid memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan kelembagaan yang lebih profesional. Menurutnya, masjid yang memiliki status hukum yang jelas akan lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan maupun bantuan pemerintah. “Legalitas bukan hanya soal dokumen. Dengan legalitas yang jelas, masjid akan lebih kuat dalam pembinaan umat, pengelolaan aset, dan pelaksanaan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Deli, Putra Muroswana, S.Th.I., menyampaikan komitmennya untuk mendampingi setiap BKM dalam melengkapi persyaratan administrasi. Ia menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara langsung agar proses pengurusan legalitas dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan. “Kami siap turun langsung ke setiap masjid untuk membantu memastikan kelengkapan dokumen, mulai dari SK BKM, SK Kementerian Agama, hingga sertifikat tanah atau Akta Ikrar Wakaf. Harapannya, seluruh masjid di Kecamatan Medan Deli memiliki legalitas yang lengkap,” katanya.
Perwakilan Ketua BKM se-Kecamatan Medan Deli, Syamsuddin, menyambut baik program pendampingan yang diinisiasi oleh KUA Kecamatan Medan Deli. Ia menyatakan kesiapan seluruh pengurus BKM untuk berkoordinasi dan segera menindaklanjuti proses penyelesaian dokumen legalitas masjid di wilayah masing-masing. Pertemuan kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun pendataan masjid yang belum memiliki legalitas lengkap serta menyusun jadwal pendampingan lanjutan.
Pelaksanaan pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kota Medan melalui KUA Kecamatan Medan Deli dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan masjid yang tertib, profesional, dan akuntabel. Melalui sinergi antara KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Badan Kemakmuran Masjid, diharapkan seluruh masjid di Kecamatan Medan Deli memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan pemberdayaan masyarakat.

