Medan (Humas) — Mempersiapkan calon pengantin tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pernikahan, tetapi juga kesiapan pengetahuan dan mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Hal tersebut menjadi bagian dari bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) yang dilaksanakan Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Medan Denai bagi sejumlah pasangan calon pengantin, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB di Aula Kantor KUA Kecamatan Medan Denai, Jalan Raya Menteng, Gang KUA, Medan.
Bimluh tersebut memberikan pembekalan kepada peserta mengenai administrasi pernikahan, teknis pelaksanaan akad, fikih nikah, serta kesiapan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Iqbal Andika Syahputra, salah seorang peserta. Selanjutnya, peserta mengikuti materi secara interaktif dengan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan seputar persiapan menuju pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA, dalam arahannya menyampaikan bahwa pernikahan merupakan amanah yang membutuhkan ilmu, kesiapan, kesungguhan, dan niat yang baik. Menurutnya, calon pengantin perlu memahami bahwa kehidupan rumah tangga merupakan perjalanan panjang yang harus dijalani dengan komitmen dan tanggung jawab, bukan sekadar keputusan untuk menjalani kehidupan bersama.
“Nikah ini membutuhkan ilmu. Upayakan pernikahan itu sekali sampai wafat. Jangan jadikan pernikahan ini sebagai main-main. Kalau niat awalnya mau main-main, jangan menikah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan calon pengantin agar meluruskan niat sejak awal dan menjadikan pernikahan sebagai bagian dari ibadah. Dengan niat yang baik, pasangan diharapkan mampu membangun rumah tangga dengan kesungguhan serta berupaya menjaga keberkahan dalam setiap proses kehidupan keluarga. Kesiapan tersebut juga perlu diwujudkan melalui sikap saling menghargai, terbuka dalam berkomunikasi, dan memahami tanggung jawab masing-masing.
Materi pemeriksaan berkas pernikahan dan teknis pelaksanaan akad disampaikan Syaiful Akhyar, S.HI., PAI KUA Medan Denai. Peserta diberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pernikahan sehingga proses administrasi maupun pelaksanaan akad dapat berjalan sesuai ketentuan. Pembekalan tersebut diharapkan membantu calon pengantin memahami tahapan yang harus dilalui sekaligus menghindari kekeliruan dalam mempersiapkan dokumen pernikahan.
Sementara itu, Khoiruz Zaman, S.HI., S.Pd.I., PAI KUA Medan Denai, menyampaikan materi fikih nikah yang mencakup hak dan kewajiban suami istri, ketentuan dalam pernikahan, serta tanggung jawab yang melekat setelah akad dilaksanakan. Ia mengajak peserta memahami bahwa kehidupan rumah tangga membutuhkan kerja sama dan kesediaan untuk saling menjalankan peran dengan penuh tanggung jawab. Materi juga menjadi bekal bagi pasangan agar memiliki pemahaman keagamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan pernikahan dan kehidupan setelah akad. Aisyah Amini Daulay dan Muhammad Fadhli, salah satu pasangan peserta, mengungkapkan bahwa pembekalan tersebut memberikan tambahan pengetahuan sekaligus menambah kesiapan mereka untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
“Kami senang mendapatkan ilmu dari kegiatan ini dan semakin mantap untuk menikah. Kami berharap pernikahan kami nanti mendapat keberkahan,” ungkap mereka.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanda telah mengikuti kegiatan, setiap pasangan calon pengantin menerima sertifikat Bimluh. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin Khoiruz Zaman, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan dokumentasi bersama.
Melalui pelaksanaan Bimluh tersebut, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki pemahaman keagamaan dan kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Bekal tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjalankan pernikahan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.

