Medan (Humas) — Dalam upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Johor menjalin kolaborasi dan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui pertemuan bersama para nadzir wakaf, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Kota Medan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Johor bersama 21 nadzir wakaf yang saat ini sedang memproses pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Medan Johor.
Rombongan diterima langsung oleh Erwinsyah selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pelepasan Hak Tanah BPN Medan. Pertemuan berlangsung hangat, komunikatif, dan penuh semangat kolaborasi dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf di Kota Medan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Johor, H. Ahmat Yani Siregar, M.A., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak BPN Medan atas kerja sama dan dukungan yang terus diberikan dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

Menurutnya, sinergi antara KUA dan BPN menjadi langkah penting dalam menjaga legalitas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan semangat dari pihak BPN Medan dalam mendukung percepatan penyelesaian tanah wakaf, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Johor. Kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf umat,” ujar H. Ahmat Yani Siregar.
Suasana pertemuan berlangsung aktif dan dinamis. Para nadzir wakaf yang hadir turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari administrasi hingga persoalan data kepemilikan lahan.
Melalui forum tersebut, para nadzir mendapatkan penjelasan serta arahan langsung dari pihak BPN terkait langkah-langkah penyelesaian yang dapat dilakukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Erwinsyah selaku Kasi Penetapan dan Pelepasan Hak Tanah BPN Medan menyampaikan apresiasi atas inisiatif KUA Kecamatan Medan Johor yang dinilai responsif dan aktif dalam mendorong percepatan penyelesaian wakaf di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi inisiatif KUA Medan Johor yang bergerak cepat merespons peluang percepatan sertifikasi wakaf ini. Kami berharap langkah seperti ini juga dapat dilakukan oleh KUA lainnya agar penyelesaian tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Erwinsyah.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Medan siap mendukung proses legalisasi tanah wakaf sepanjang seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Medan Johor dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf demi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat di masa mendatang.

