Medan (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal yang diwakili oleh JFU Rosdani memberikan edukasi kepada warga terkait syarat dan proses pendaftaran pernikahan di Kantor KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja No. 1, Medan Sunggal, pada Senin, (22/06/ 2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pencatatan pernikahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Rosdani menyampaikan penjelasan kepada orang tua calon pengantin, Muhammad Syarif Sebayang dan Jacklyn Br Nainggolan, yang berencana melangsungkan pernikahan pada 5 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa setiap calon pengantin wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum proses pencatatan nikah dilakukan di KUA.
Rosdani menjelaskan bahwa dokumen yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, pas foto, serta formulir N1 sampai N4.
“Persyaratan administrasi pernikahan harus dilengkapi secara lengkap agar proses pencatatan nikah dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosdani.
Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pernikahan.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran nikah kini semakin mudah. “Untuk pasangan beragama Islam, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIMKAH Kementerian Agama. Sementara itu, bagi penganut agama lain, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat,” ujar Rosdani dalam penjelasannya.
Lebih lanjut, Rosdani berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini dengan baik agar tidak terjadi kendala dalam proses pencatatan pernikahan. Ia juga mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan berkas sejak dini agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan edukasi yang dilakukan KUA Medan Sunggal ini menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pernikahan. Dengan pemenuhan syarat administrasi yang lengkap dan pemanfaatan layanan digital seperti SIMKAH, diharapkan proses pendaftaran pernikahan menjadi lebih mudah, tertib, dan transparan.(Paidi).

