KUA Medan Sunggal Imbau Calon Pengantin Lengkapi Berkas Sebelum Pendaftaran Nikah

Medan (Humas) – Pelayanan prima bagi calon pengantin (catin) menjadi salah satu prioritas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal. Dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan, pegawai administrasi KUA Medan Sunggal, Muammar Lubis, S.Pd.I., senantiasa mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (25/9/2026).

Muammar Lubis menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses pemeriksaan dan verifikasi data calon pengantin. Menurutnya, calon pengantin sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke kantor sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien. “Kami mengimbau kepada calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan agar memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum datang ke kantor. Hal ini untuk mempercepat proses verifikasi sekaligus menghindari antrean yang menumpuk,” ujar Muammar Lubis.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan bahwa peningkatan jumlah pendaftar nikah sering terjadi pada waktu-waktu tertentu, khususnya menjelang bulan yang banyak dipilih masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu, kesiapan calon pengantin menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan. “Kami sangat menyambut baik niat para calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Namun, kami juga meminta kerja sama masyarakat untuk memeriksa kembali berkas-berkas yang dipersyaratkan sebelum melakukan pendaftaran,” kata Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan, sejumlah dokumen administrasi seperti formulir N1 sampai dengan N4, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan data secara lebih teliti. “Jika masih ada berkas yang kurang, proses administrasi dapat tertunda dan calon pengantin harus kembali lagi untuk melengkapinya. Karena itu, kami berharap berkas diperiksa terlebih dahulu sebelum datang ke KUA,” jelasnya.

Menurut Agus Salim, kelengkapan dokumen sejak awal tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga membantu meminimalisir kesalahan dalam pemeriksaan dan penginputan data. Ketelitian pada tahap administrasi sangat penting karena data tersebut berkaitan dengan dokumen pernikahan yang akan diterbitkan. “Kelengkapan berkas sejak awal akan sangat membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan data secara lebih teliti. Hal ini juga bertujuan meminimalisir kesalahan input data yang nantinya dapat berpengaruh terhadap dokumen pernikahan dan buku nikah,” tambahnya.

Selain kelengkapan administrasi, KUA Medan Sunggal juga mengingatkan calon pengantin untuk memperhatikan kehadiran pihak-pihak yang diperlukan dalam tahapan pelayanan, termasuk kedua calon mempelai dan wali nikah, sesuai dengan tahapan dan ketentuan pelayanan yang berlaku. Calon pengantin juga dapat memperoleh informasi mengenai jadwal pelayanan dengan menghubungi admin KUA Medan Sunggal melalui kanal WhatsApp resmi atau melakukan pengecekan informasi pelayanan yang tersedia.

KUA Kecamatan Medan Sunggal membuka pelayanan pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Melalui persiapan administrasi yang baik, komunikasi dengan petugas, serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan proses pendaftaran dan administrasi pernikahan bagi calon pengantin dapat berjalan tertib, cepat, dan lancar. “Kami berharap dengan persiapan yang matang dari calon pengantin, proses administrasi nikah di Kecamatan Medan Sunggal dapat berlangsung dengan lancar, cepat, dan memberikan pengalaman pelayanan yang baik bagi masyarakat,” pungkas Agus Salim.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *