PAI KUA Medan Denai Gelar Bimbingan dan Penyuluhan Fiqih Perkotaan, Ajak Masyarakat Jaga Hak Publik Sesuai Syariat Islam

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus mengintensifkan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh). Kali ini, pembinaan dilaksanakan di Masjid Jami’, Jalan Sutrisno Gang Damai, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/7/2026), dengan mengangkat tema “Fiqih Perkotaan”, sebuah kajian yang membahas penerapan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat modern.

Kegiatan yang berlangsung setelah salat Magrib hingga menjelang Isya tersebut dihadiri oleh jamaah masjid, tokoh masyarakat, dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Suasana pengajian berlangsung khidmat namun tetap interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan perkotaan.

Acara diawali oleh pembawa acara, Rikiy, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BKM Masjid Jami’, Sutrisno. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai yang secara konsisten menghadirkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya memperkaya wawasan keislaman jamaah, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat. “Kami sangat bersyukur kegiatan seperti ini terus dilaksanakan. Materi yang disampaikan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga jamaah memperoleh pemahaman bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga mengajarkan bagaimana hidup berdampingan dengan tertib, saling menghormati, dan menjaga kepentingan bersama,” ujar Sutrisno.

Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa fiqih perkotaan merupakan kajian hukum Islam yang membahas berbagai persoalan kehidupan masyarakat modern, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, etika bermasyarakat, ketertiban, kebersihan lingkungan, hingga tanggung jawab menjaga kemaslahatan bersama.

Ia menegaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap hak-hak publik. Seorang muslim tidak hanya dituntut untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga wajib menjaga hak sesama manusia serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat. “Rasulullah SAW telah memberikan pedoman yang sangat jelas melalui hadis la dharar wa la dhirar, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, setiap muslim harus memahami bahwa menjaga fasilitas umum, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam,” jelas Khoiruz Zaman.

Dalam penyampaiannya, ia mengulas berbagai persoalan yang sering terjadi di lingkungan perkotaan, seperti membuat polisi tidur tanpa izin, menutup jalan umum untuk pesta atau kegiatan masyarakat, membuang bangkai hewan di jalan, menggunakan pengeras suara masjid secara berlebihan sebelum azan, berjualan hingga menghalangi trotoar dan badan jalan, membuang sampah ke sungai, hingga kebiasaan memberikan uang kepada anak-anak yang mengamen di persimpangan jalan.

Setiap persoalan tersebut dibahas berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta kaidah-kaidah fikih yang relevan sehingga jamaah memperoleh pemahaman yang utuh mengenai sikap yang seharusnya diambil sesuai syariat Islam.

Khoiruz menjelaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa kaidah fikih yang harus menjadi pedoman bersama, di antaranya menghilangkan kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan pribadi, kemaslahatan umum harus didahulukan dibandingkan kepentingan individu, serta larangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Fiqih perkotaan mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya diwujudkan melalui salat, puasa, atau zakat, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Ketika kita menjaga kebersihan, tidak mengganggu jalan umum, serta menggunakan fasilitas publik secara bertanggung jawab, sesungguhnya kita sedang mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Materi yang disampaikan mendapat sambutan positif dari para jamaah. Mereka memanfaatkan sesi dialog untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan hukum Islam di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Diskusi berlangsung hidup sehingga kegiatan tidak hanya menjadi penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan konsultasi keagamaan bagi masyarakat.

Salah seorang jamaah, Ridwan, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru dari materi yang disampaikan. Menurutnya, pembahasan fiqih perkotaan sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini karena mengaitkan ajaran Islam dengan persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

“Selama ini kami sering melihat berbagai persoalan di lingkungan sekitar tanpa mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap hal tersebut. Melalui kegiatan ini kami menjadi lebih memahami bahwa menjaga hak-hak masyarakat, kebersihan lingkungan, dan ketertiban umum juga merupakan bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT,” ungkap Ridwan.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh penyuluh agama. Melalui Bimbingan dan Penyuluhan ini, KUA Kecamatan Medan Denai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara menyeluruh, baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang aman, tertib, bersih, nyaman, serta penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *