Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus memperkuat pembinaan ketahanan keluarga melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) Keluarga Sakinah. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Majelis Taklim Jannatul ‘Alim Al-Muttaqin, Masjid Al-Muttaqin, Jalan Rawa Cangkok III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung ba’da Zuhur hingga pukul 16.00 WIB tersebut diikuti puluhan jamaah dengan penuh antusias. Acara dibuka oleh Mariah Susanti, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Majelis Taklim Hj. Maratus Shalihah, penyampaian materi, sesi diskusi dan tanya jawab, serta ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I.
Dalam sambutannya, Hj. Maratus Shalihah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai yang secara konsisten memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam memperkuat ketahanan keluarga.
“Materi tentang keluarga sakinah sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan agar para jamaah semakin memahami tuntunan Islam dalam membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan diberkahi Allah SWT,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., S.Pd.I., menyampaikan materi bertajuk “Fiqih Munakahat: Membangun Rumah Tangga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah.” Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat dan beradab. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri perlu memiliki pemahaman agama yang benar mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fiqih munakahat merupakan ilmu yang mengatur berbagai ketentuan pernikahan dalam Islam, mulai dari memilih pasangan, pelaksanaan akad nikah, hingga pembinaan keluarga setelah pernikahan. Pemahaman terhadap ilmu tersebut menjadi bekal penting agar setiap keluarga mampu menyelesaikan berbagai persoalan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar menyatukan laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, menjaga kehormatan diri, menciptakan ketenteraman dalam keluarga, menumbuhkan kasih sayang, serta melahirkan generasi yang saleh dan berakhlak mulia.
Ia juga menguraikan lima rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah menurut syariat, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan kabul. Selain itu, keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban suami istri menjadi kunci utama terciptanya rumah tangga yang harmonis. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, membimbing keluarga menuju ketakwaan, serta memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang. Sebaliknya, istri berkewajiban menaati suami dalam perkara yang ma’ruf, menjaga kehormatan diri dan harta keluarga, serta berperan aktif dalam mendidik anak-anak menjadi generasi yang beriman dan berakhlak mulia.
“Keluarga yang sakinah tidak dibangun semata-mata karena kecukupan materi atau bebas dari persoalan. Keluarga yang sakinah lahir dari keimanan yang kuat, komunikasi yang baik, saling menghormati, saling memaafkan, serta kesediaan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga,” ujar Khoiruz Zaman.
Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan rumah sebagai tempat tumbuhnya nilai-nilai keislaman melalui pembiasaan ibadah berjamaah, musyawarah dalam mengambil keputusan, serta pendidikan akhlak kepada anak-anak sejak usia dini.
“Mari jadikan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Bangun komunikasi yang sehat, biasakan saling mengingatkan dalam kebaikan, dan tanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak agar lahir generasi yang kuat iman, berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan ajaran Islam,” pesannya.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Sesi diskusi berlangsung interaktif karena banyak jamaah memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai persoalan rumah tangga dan hukum-hukum dalam fiqih munakahat.
Melalui kegiatan BIMLUH Keluarga Sakinah ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Pembinaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan literasi keagamaan masyarakat serta melahirkan keluarga-keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, tangguh, berkualitas, dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, serta berakhlak mulia.

