Medan (Humas) – Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Medan Sunggal terus memperkuat ketertiban administrasi dan validitas data melalui verifikasi berkas laporan kegiatan pernikahan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mencermati kelengkapan data dan dokumen pernikahan di KUA Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (7/10/2026).
PLO KUA Medan Sunggal, Muhammad Fadli Lubis, S.Pd.I., turut memastikan proses pemeriksaan berkas berjalan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kerja. Verifikasi dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan pencatatan yang dapat memengaruhi kelengkapan dan validitas data administrasi pernikahan.
“Verifikasi berkas ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pernikahan lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Di antaranya N2, N4, N5, N8, N9, surat balai nikah, permohonan wali hakim, serta surat pernyataan calon pengantin,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan, formulir administrasi pernikahan memiliki fungsi penting dalam proses pencatatan perkawinan. N2 merupakan surat permohonan kehendak perkawinan yang berisi permohonan resmi calon pengantin kepada Kepala KUA untuk melangsungkan pernikahan, termasuk informasi mengenai waktu, tempat, dan rencana pelaksanaan akad nikah. Sementara N4 merupakan surat persetujuan calon pengantin yang ditandatangani kedua calon mempelai sebagai bukti bahwa perkawinan dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan tanpa paksaan.
“Sementara N8 digunakan dalam pemeriksaan nikah atau pemeriksaan administrasi untuk memastikan keabsahan persyaratan pernikahan. Sedangkan N9 berkaitan dengan pengumuman kehendak nikah, sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana pernikahan dan memiliki kesempatan menyampaikan keberatan apabila terdapat alasan yang sah menurut ketentuan,” tambah Fadli.
Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran PLO dalam memastikan ketertiban administrasi pernikahan. Menurutnya, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen merupakan bagian penting dari pelayanan publik, karena data dan berkas pernikahan harus tersusun secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengapresiasi kinerja ASN KUA Medan Sunggal, khususnya Muhammad Fadli Lubis, yang terus memastikan berkas pernikahan diperiksa dengan teliti sehingga memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan,” ungkap Agus Salim.
Kegiatan verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Medan Sunggal meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan. Dengan pemeriksaan yang teliti dan berkelanjutan, diharapkan setiap data pernikahan tercatat secara benar, dokumen tersimpan secara tertib, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Paidi).

