Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Petisah, Heriansyah Harahap, Komala Dewi, Muhammad Zahid Nasution, dan Nurlely, melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam kepada jamaah Pengajian Pertuni, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema fikih tayammum sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara bersuci dalam ajaran Islam, khususnya ketika seseorang memiliki keterbatasan untuk menggunakan air.
Dalam penyuluhan tersebut, para penyuluh agama Islam memberikan penjelasan mengenai pengertian tayammum, dasar hukum, serta kondisi yang membolehkan seorang Muslim melaksanakan tayammum sebagai pengganti wudu atau mandi wajib sesuai ketentuan syariat. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan kebutuhan jamaah Pengajian Pertuni. Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu peserta memahami bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Petisah, Heriansyah Harahap, menjelaskan bahwa tayammum merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah Swt. kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah. “Tayammum adalah bentuk rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah Swt. kepada umat Islam ketika terdapat alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak menggunakan air. Oleh karena itu, kita perlu memahami tata cara dan ketentuannya agar ibadah yang kita laksanakan sesuai dengan tuntunan agama,” ungkapnya.
Selanjutnya, para penyuluh menjelaskan syarat-syarat tayammum, termasuk adanya alasan syar’i yang menghalangi penggunaan air serta penggunaan media yang sesuai dengan ketentuan fikih. Jamaah juga diberikan pemahaman tentang pentingnya niat, mengusap wajah dan tangan, serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sahnya tayammum. Penyampaian materi dilakukan secara bertahap agar peserta dapat mengikuti dan memahami setiap penjelasan yang diberikan.
Komala Dewi, Muhammad Zahid Nasution, dan Nurlely turut memberikan penguatan materi melalui penjelasan dan interaksi bersama jamaah. Dalam kesempatan tersebut, jamaah Pengajian Pertuni diberikan ruang untuk mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan tayammum dalam berbagai kondisi, termasuk ketika seseorang sedang sakit atau mengalami kesulitan memperoleh air. Diskusi ini menjadi bagian penting dalam membantu peserta menghubungkan materi fikih dengan kebutuhan ibadah sehari-hari.
Salah seorang penyuluh agama Islam menyampaikan bahwa pemahaman tentang tayammum perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan adanya keringanan dalam bersuci. “Melalui bimbingan ini, kami berharap jamaah dapat memahami bahwa bersuci merupakan bagian penting dalam persiapan melaksanakan ibadah. Dengan mempelajari fikih tayammum, kita dapat mengetahui cara menjalankan kewajiban agama secara benar sesuai kemampuan dan ketentuan syariat,” tuturnya.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan fikih tayammum kepada Pengajian Pertuni berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Petisah dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Heriansyah Harahap, Komala Dewi, Muhammad Zahid Nasution, dan Nurlely terus mendorong peningkatan pemahaman keislaman jamaah, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendukung pelaksanaan ibadah yang lebih baik.

