Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., menyerahkan tembusan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Badar Center Medan periode 2026–2031 kepada sejumlah instansi terkait, Selasa (21/7/2026). SK tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan dan ditetapkan di Medan pada 30 Juni 2026 sebagai dasar legalitas kepengurusan BKM yang baru.
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK tersebut, Paidi menyampaikan tembusan SK kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, No. 261 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dokumen diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh petugas bernama Indah. Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Camat Medan Sunggal, Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, serta Nazir Tanah Wakaf Masjid Al Badar Center Medan sebagai bentuk koordinasi dan administrasi kelembagaan.
Penyerahan tembusan SK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi kemasjidan sekaligus memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh informasi resmi mengenai kepengurusan BKM yang baru. Dengan adanya legalitas tersebut, diharapkan pengurus dapat menjalankan amanah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam memakmurkan masjid serta mengembangkan berbagai program keagamaan dan kemasyarakatan.
Paidi menyampaikan bahwa seluruh tembusan SK telah diserahkan kepada instansi yang dituju. Ia berharap kepengurusan yang baru mampu membawa kemajuan bagi Masjid Al Badar Center Medan, termasuk menyelesaikan pembangunan masjid yang hingga kini masih berlangsung.
“Alhamdulillah, seluruh tembusan SK sudah tersampaikan kepada instansi terkait. Kami berharap pengurus BKM yang baru dapat bekerja dengan baik, memajukan organisasi, serta menyelesaikan pembangunan Masjid Al Badar Center sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Paidi.
Masjid Al Badar Center Medan diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga berkembang sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, dan destinasi wisata religi yang mampu menggerakkan perekonomian umat. Dengan lokasi yang strategis dan area yang luas, masjid ini memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu ikon kebanggaan Kota Medan sekaligus pusat syiar Islam yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Penyerahan tembusan SK BKM Masjid Al Badar Center Medan menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas dan koordinasi kepengurusan yang baru. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan BKM periode 2026–2031 mampu menuntaskan pembangunan masjid, meningkatkan kemakmuran masjid, serta mewujudkan Masjid Al Badar Center sebagai ikon Kota Medan dan pusat pemberdayaan umat Islam.(Paidi).

