Perkuat Kerja Sama Lintas Instansi, H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Firdansyah Manaek Hasibuan, S.Ag., MH., mengikuti rapat koordinasi terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kota Medan, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Medan, Kantor Pertanahan Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, dan Badan Wakaf Indonesia tingkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi lintas instansi ini dilakukan sebagai langkah bersama untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang ada di Kota Medan.

Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor 8029/L.2/Gp.4/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Melalui koordinasi tersebut, masing-masing instansi membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf serta penguatan sinergi antarinstansi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak.

Kakan Kemenag Kota Medan, H. Impun Siregar menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai keagamaan dan sosial sehingga keberadaan serta status hukumnya perlu mendapatkan perhatian serius. “Kementerian Agama Kota Medan mendukung penuh percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan dan dijaga sesuai dengan peruntukannya,” ujar Impun Siregar.

Kakan menambahkan sinergi antara Kementerian Agama, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Badan Wakaf Indonesia sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah wakaf di lapangan. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja karena proses perwakafan berkaitan dengan aspek keagamaan, administrasi pertanahan, hingga kepastian hukum. “Dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik, berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf dapat kita identifikasi dan dicarikan solusi bersama. Kita ingin aset wakaf masyarakat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Firdansyah Manaek Hasibuan menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Ia mengatakan bahwa Kemenag Kota Medan siap berperan aktif dalam mendukung proses tersebut melalui pembinaan dan koordinasi dengan para nazir serta pihak terkait di lapangan. “Kami menyambut baik koordinasi ini dan siap mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Medan. Kemenag akan terus mendorong para nazir agar tertib dalam administrasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” ungkap Firdansyah.

Firdansyah juga menekankan pentingnya kesadaran para nazir dan masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah yang telah diwakafkan. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap amanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan kepemilikan maupun peruntukan di kemudian hari. “Kita ingin memastikan bahwa tanah yang telah diwakafkan benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf. Karena itu, para nazir harus proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan proses administrasinya,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas pentingnya pembagian peran dan penguatan komunikasi antara lembaga yang terlibat dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan pelayanan di bidang perwakafan, Kantor Pertanahan berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, sedangkan Kejaksaan dan Badan Wakaf Indonesia turut mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih efektif dan terarah sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.

Menurut Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga merupakan bagian dari upaya menjaga amanah masyarakat yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. Karena itu, ia meminta agar koordinasi yang telah dilakukan tidak berhenti pada rapat, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret di lapangan. “Yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Setelah koordinasi ini, kita berharap ada langkah nyata untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, melihat kendalanya, kemudian bersama-sama mencari solusi agar prosesnya dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Kemenag Kota Medan berkomitmen untuk terus mendukung program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf melalui pembinaan kepada nazir, koordinasi dengan Kantor Urusan Agama, serta sinergi bersama instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perwakafan di Kota Medan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan dapat terus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.

Melalui rapat koordinasi ini seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kota Medan. Sinergi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum dan dikelola sesuai dengan amanah wakif. Kementerian Agama Kota Medan siap mengambil bagian dalam kolaborasi tersebut guna mewujudkan pengelolaan wakaf yang semakin tertib, aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *