Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., kembali memberikan tausyiah kepada masyarakat dalam kegiatan Majelis Taklim Nurul Hidayah yang dilaksanakan di Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo I, Medan Amplas, Ahad (26/04/2026).
Dalam kajian tersebut, Dr. Syarto Syarif mengangkat tema fikih muamalah dengan fokus pembahasan pada klasifikasi hukum al-bai’ (jual beli) dalam perspektif syariat Islam. Materi ini dinilai sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang aktif dalam aktivitas ekonomi.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa hukum jual beli dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dapat berubah sesuai kondisi dan tujuan pelaksanaannya.
“Jual beli dalam Islam bisa bernilai wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram, tergantung pada situasi dan niat pelakunya,” jelasnya di hadapan jamaah.
Ia mencontohkan, jual beli dapat menjadi wajib ketika seseorang harus memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dan tidak memiliki alternatif selain berdagang. Sementara itu, jual beli bernilai sunnah apabila dilakukan untuk membantu kebutuhan masyarakat.
Adapun hukum asal jual beli adalah mubah, selama tidak melanggar ketentuan syariat dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang.
Lebih lanjut, Dr. Syarto Syarif menjelaskan bahwa jual beli dapat menjadi makruh apabila dilakukan dalam kondisi yang mendekati praktik tidak etis, serta menjadi haram apabila mengandung unsur riba, penipuan, gharar (ketidakjelasan), manipulasi harga, atau memperjualbelikan barang yang diharamkan.
“Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan panduan lengkap dalam aktivitas ekonomi agar setiap transaksi berjalan secara adil, halal, dan membawa keberkahan,” tegasnya.
Dalam narasi penguatan, ia juga mengajak jamaah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas ekonomi di era modern, di mana berbagai bentuk transaksi semakin kompleks.
“Kita harus memastikan setiap transaksi yang kita lakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga selamat secara syariat. Inilah yang akan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan,” tambahnya.
Kajian berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para jamaah. Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait praktik jual beli dan persoalan muamalah kontemporer yang sering dijumpai di tengah masyarakat.
Diskusi yang hangat tersebut menjadi penutup rangkaian kegiatan, sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kajian fikih muamalah yang aplikatif, solutif, dan menyentuh langsung kebutuhan umat dalam kehidupan sehari-hari.

