Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., kembali memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat melalui tausyiah bertema “Fiqh Al-Udhiyah dan Permasalahannya” di Masjid Muslimin, Jalan Pengilar, Kelurahan Amplas, Ahad (26/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus masjid serta puluhan jamaah yang antusias mengikuti kajian hingga selesai. Suasana berlangsung khidmat dan interaktif, mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pemahaman fikih ibadah, khususnya menjelang momentum Idul Adha.
Dalam tausyiahnya, Dr. Syarto Syarif menguraikan secara sistematis tentang definisi udhiyah (kurban), sejarah pensyariatannya sejak kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, hukum berkurban, hingga berbagai istilah penting dalam fikih kurban.
“Ibadah kurban bukan hanya ritual tahunan, tetapi memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat kuat. Kurban mengajarkan ketundukan kepada Allah, keikhlasan, serta kepedulian terhadap sesama,” ujarnya di hadapan jamaah.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman yang benar terhadap fikih kurban menjadi penting agar pelaksanaannya tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.
Dalam pembahasan yang lebih aplikatif, Dr. Syarto Syarif menyinggung persoalan teknis yang kerap terjadi, khususnya terkait pembentukan panitia kurban. Ia menjelaskan bahwa keberadaan panitia dibolehkan dalam Islam berdasarkan prinsip ta’āwun (tolong-menolong dalam kebaikan), dengan posisi sebagai wakil (wakālah) dari pihak yang berkurban.
“Panitia hanyalah wakil dari pekurban, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkan daging kurban untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari sahibul qurban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pekerja penyembelihan tidak boleh menerima upah yang berasal dari bagian hewan kurban. Namun demikian, pemberian dalam bentuk hibah atau hadiah secara sukarela tetap diperbolehkan setelah seluruh rangkaian ibadah selesai.
“Hal-hal teknis seperti ini perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik di lapangan. Ibadah kurban harus dijaga kesuciannya sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.
Sesi diskusi menjadi bagian yang menarik dalam kegiatan ini. Sejumlah jamaah mengajukan pertanyaan terkait berbagai persoalan fikih kurban yang sering ditemui dalam praktik sehari-hari, sehingga kajian berlangsung dinamis dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat Isya berjamaah.
Melalui kajian ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata kelola ibadah kurban yang benar sesuai syariat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, transparan, serta penuh keberkahan dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.

