KUA Medan Denai dan FOSIL Kecamatan Gelar Pendataan Tanah Wakaf, Perkuat Tertib Administrasi

Medan (Humas) Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas aset umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai bersama Forum Silaturahmi (FOSIL) menggelar kegiatan pendataan tanah wakaf, Selasa (6/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KUA Medan Denai, Jalan Menteng Raya, dengan dihadiri perwakilan FOSIL, Lukman, Penyuluh Agama Islam (PAI), serta jajaran pegawai KUA.

Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, H. Yakhman Hulu, S.Ag., M.I.Kom., dalam arahannya menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan umat, baik dari sisi ibadah maupun pemberdayaan sosial. Oleh karena itu, pendataan yang akurat dan tertib menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan manfaat wakaf.
“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari ikhtiar kita menjaga amanah umat agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KUA Medan Denai juga menyampaikan sejumlah data awal terkait tanah wakaf yang telah terhimpun, sekaligus memberikan panduan teknis mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan, mulai dari identitas wakif, lokasi tanah, hingga status legalitasnya.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis melalui dialog interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, termasuk kendala dalam pengumpulan data dan proses administrasi wakaf. Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk merumuskan solusi yang efektif dan aplikatif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara KUA Medan Denai dan FOSIL dalam mewujudkan pendataan tanah wakaf yang tertib, akurat, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *