Gencarkan Kajian Fikih Muamalah, Penyuluh Agama Edukasi Jamaah soal Hukum Jual Beli dalam Islam

Medan (Humas) — Kementerian Agama Kota Medan terus mendorong para penyuluh agama untuk aktif hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pembinaan dan edukasi keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., agar para penyuluh terus memperkuat pelayanan dan pembinaan keagamaan di berbagai majelis taklim maupun rumah ibadah.

Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Syarto, Lc., M.A., kembali melaksanakan kajian Magrib-Isya di Masjid Amaliyah, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (6/5/2026).

Kajian yang mengangkat tema fikih muamalah tersebut membahas klasifikasi hukum al-bai’ atau jual beli dalam perspektif syariat Islam. Kegiatan berlangsung khidmat dan interaktif dengan diikuti jamaah yang tampak antusias menyimak materi yang disampaikan.

Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa hukum jual beli dalam Islam tidak berada pada satu ketentuan hukum yang tetap, melainkan dapat berubah sesuai kondisi dan tujuan pelaksanaannya.

Ia menerangkan bahwa jual beli dapat bernilai wajib ketika seseorang harus memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan tidak memiliki jalan lain selain berdagang. Sementara itu, jual beli dapat bernilai sunnah apabila dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Hukum asal jual beli adalah mubah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan tidak mengandung unsur yang dilarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli dapat menjadi makruh apabila dilakukan dalam kondisi tertentu yang mendekati hal-hal tidak etis, serta menjadi haram apabila mengandung unsur riba, penipuan, gharar, manipulasi harga, maupun transaksi barang yang diharamkan syariat.

“Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan panduan lengkap dalam aktivitas ekonomi agar transaksi berjalan adil, halal, dan membawa keberkahan,” ujarnya di hadapan jamaah.

Menurutnya, pemahaman terhadap fikih muamalah sangat penting di tengah perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin kompleks. Karena itu, umat Islam perlu memahami prinsip-prinsip transaksi yang benar agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat.

Kajian berlangsung dinamis dengan suasana diskusi yang hangat. Para jamaah terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik jual beli dan persoalan muamalah kontemporer yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Salah seorang jamaah mengaku bersyukur atas pelaksanaan kajian tersebut karena materi yang disampaikan sangat relevan dan aplikatif bagi masyarakat.

“Kajian seperti ini sangat bermanfaat karena membantu kami memahami mana transaksi yang dibolehkan dan mana yang harus dihindari dalam Islam,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Medan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari sehingga tercipta transaksi yang adil, jujur, dan penuh keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *