Kakankemenag Medan Gelar Musyawarah Mufakat, Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Suka Damai Polonia

Medan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Medan mengadakan pertemuan musyawarah mufakat terkait permasalahan sebidang tanah yang terletak di JL. DC Barito Lorong VIII, Kel. Suka Damai, Kec. Medan Polonia, mengenai status tanah oleh ahli waris. Sebagian masyarakat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf. Musyawarah mufakat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Polonia, pada Rabu (26/3/2025).

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan, Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Medan Firdansyah Hasibuan, S.Ag, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Medan H. Ahmad Kamil Harahap, MA, Kepala KUA Medan Polonia Syahpuddin, S.Ag, serta Camat Medan Polonia. Rapat ini juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan ahli waris yang memiliki klaim terhadap tanah tersebut.

Topik utama dalam musyawarah ini adalah penyelesaian sengketa tanah seluas 400 m² yang berada di JL. DC Barito Lorong VIII, Kel. Suka Damai, Medan Polonia. Tanah tersebut menjadi sengketa karena adanya perbedaan pendapat antara ahli waris yang mengklaimnya sebagai tanah milik keluarga dan warga setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diberikan untuk kepentingan umum. Selain itu, dibahas pula kemungkinan penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan sosial atau kegiatan keagamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan antar warga dalam menyelesaikan sengketa seperti ini. “Musyawarah mufakat adalah cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan keadilan dan kepentingan bersama. Kami berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi solusi yang tepat bagi semua pihak,” ujarnya.

Kepala KUA Medan Polonia, Syahpuddin, juga memberikan penjelasan mengenai kronologi masalah tanah tersebut. “Tanah ini sebenarnya telah digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan, namun belakangan muncul klaim dari ahli waris yang menginginkan tanah itu kembali ke tangan keluarga mereka. Dalam konteks ini, kami berusaha mencari solusi yang adil dengan mengedepankan kepentingan umat dan memperhatikan proses hukum yang berlaku. Kami berharap musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” jelas Syahpuddin.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya mengenai hukum tentang penyelesaian tanah wakaf ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah wakaf harus merujuk pada aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan umat.

Selain membahas sengketa tanah, dalam musyawarah ini juga dibahas hal-hal penting lainnya, seperti prosedur hukum terkait status tanah wakaf dan bagaimana cara menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan menguntungkan semua pihak. Para peserta musyawarah juga menyampaikan harapan agar proses penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta menghindari adanya perpecahan di masyarakat.

Hasil dari musyawarah mufakat ini adalah keputusan yang akan diserahkan untuk ditindaklanjuti di tingkat dua, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di tingkat dua, diharapkan ada keputusan yang lebih final dan jelas terkait status tanah tersebut, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama, MUI, dan BWI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *