Penyuluh Agama Medan Amplas Berikan Pemahaman Ilmu Waris Islam untuk Cegah Konflik Keluarga

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas terus mengintensifkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama yang menyentuh persoalan kehidupan sehari-hari umat.

Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Harun Arrasyid di Majlis Ta’lim Al Khairat, Jalan Garu I Gang Buah, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama (Bimluh) tersebut dihadiri jamaah ibu-ibu majlis ta’lim dan masyarakat sekitar yang tampak antusias mengikuti kajian bertema ilmu waris dan asbabul mirats dalam Islam.

Materi tersebut disampaikan atas permintaan jamaah menyusul adanya persoalan perselisihan keluarga terkait pembagian harta warisan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Ustadz Harun Arrasyid menjelaskan bahwa hukum waris dalam Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa, sehingga pembagian warisan harus dilakukan berdasarkan ketentuan syariat agar tercipta keadilan dan keharmonisan keluarga.

“Islam telah menetapkan sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan atau yang dikenal dengan asbabul mirats, yaitu hubungan nasab atau keturunan, hubungan pernikahan, dan wala’. Di luar ketentuan tersebut, seseorang tidak dapat memperoleh hak waris kecuali melalui hibah atau wasiat,” jelasnya di hadapan jamaah.

Ia menegaskan bahwa anak tiri tidak termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan dari ayah tirinya karena tidak memiliki hubungan nasab yang menjadi sebab memperoleh warisan menurut hukum Islam.

Selain itu, Harun Arrasyid juga mengingatkan pentingnya memahami ilmu faraidh agar masyarakat tidak salah dalam menentukan ahli waris maupun pembagian harta peninggalan keluarga.

“Pembagian warisan harus mengacu kepada syariat agar tidak menimbulkan perselisihan dan permusuhan dalam keluarga. Banyak konflik keluarga terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ilmu faraidh,” ungkapnya.

Menurutnya, pemahaman tentang ilmu waris bukan hanya penting bagi kalangan tertentu, tetapi perlu diketahui seluruh masyarakat agar mampu menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana dan sesuai tuntunan agama.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar persoalan waris yang sering terjadi di tengah masyarakat. Para jamaah tampak aktif berkonsultasi mengenai hak ahli waris, kedudukan anak angkat dan anak tiri, hibah, serta wasiat menurut hukum Islam.

Suasana kajian berlangsung tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan. Para peserta berharap kegiatan pembinaan seperti ini dapat terus dilaksanakan karena memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat dalam kehidupan keluarga dan sosial masyarakat.

Melalui kegiatan Bimluh tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami hukum waris Islam dengan benar sehingga mampu menjaga keharmonisan keluarga, menghindari perselisihan, dan menjalankan pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *