Medan (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi modern, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) pada Safari Subuh di Masjid Al-Fajar, Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Ahad (24/05/2026).
Kegiatan yang dihadiri jamaah sekitar tersebut berlangsung khidmat dan interaktif. Acara dipandu oleh protokol Badan Kemakmuran Masjid (BKM), H. Sunaryo, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran penyuluh agama yang secara rutin memberikan pencerahan keagamaan kepada masyarakat melalui program Safari Subuh.
Tausiyah disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan tema “Penyuluhan Fiqih Aktual: Bijak Menggunakan AI untuk Dakwah dan Kehidupan Digital”.
Dalam penyampaiannya, Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kehidupan modern, termasuk untuk kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, pada dasarnya diperbolehkan selama digunakan untuk tujuan yang baik dan membawa kemaslahatan.
“AI dapat dimanfaatkan untuk membantu penyebaran ilmu, pembuatan materi dakwah, serta mendukung pembelajaran Islam di era digital,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan teknologi AI, seperti pemalsuan suara dan gambar, penyebaran hoaks, fitnah, serta informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu mengedepankan sikap tabayyun dan menjaga amanah ilmu dalam menggunakan teknologi digital agar tidak terjerumus pada penyebaran informasi yang tidak benar.
“AI hanyalah sarana pendukung dan tidak dapat menggantikan peran ulama, guru, maupun majelis ilmu dalam memahami ajaran agama secara benar,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah seorang jamaah, H. Wahid, mengajukan pertanyaan terkait hukum penggunaan kas masjid untuk membantu pelaksanaan ibadah qurban yang melibatkan jamaah tetap masjid sebagai panitia dan peserta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa penggunaan dana kas masjid diperbolehkan apabila bertujuan untuk kemakmuran masjid dan memberikan manfaat bagi jamaah.
Safari Subuh kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I. Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami persoalan keislaman kontemporer serta mampu menyikapi perkembangan teknologi secara bijak sesuai tuntunan syariat Islam.

