PAI KUA Medan Denai Bahas Dilema Ketaatan Istri, Perkuat Pemahaman Keluarga Islami di MT Al Ridho

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) Keagamaan bagi masyarakat melalui Majelis Taklim (MT) Al Ridho, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di kediaman Hj. Boinah, Jalan Seksama Gang Abadi No. 03, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, ini diikuti jamaah dengan penuh antusias hingga menjelang waktu Ashar.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, Rukaiyyah, yang mengajak seluruh jamaah untuk mengikuti rangkaian acara dengan khidmat dan mengambil manfaat dari ilmu yang akan disampaikan. Selanjutnya, tuan rumah Hj. Boinah menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas kehadiran para jamaah yang secara rutin menghadiri majelis taklim sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan pemahaman keagamaan.

Ketua MT Al Ridho, Ibu Tety Sukaisih, dalam sambutannya mengajak para jamaah untuk terus istiqamah menghadiri majelis ilmu sebagai wadah pembinaan spiritual dan penguatan ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan kehidupan modern.

“Majelis taklim bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan saling menguatkan dalam menjalani kehidupan. Semoga kegiatan ini terus memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Kegiatan inti diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan tema “Ketika Perintah Suami Berbeda dengan Keinginan Orang Tua: Mana yang Harus Didahulukan?”. Tema tersebut mendapat perhatian besar dari jamaah karena sangat dekat dengan dinamika kehidupan rumah tangga yang sering dihadapi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi bakti kepada kedua orang tua. Bahkan setelah perintah mentauhidkan Allah SWT, Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada ayah dan ibu sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Isra ayat 23.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa setelah seorang wanita menikah, syariat Islam juga memberikan kedudukan yang sangat besar kepada suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan antara keinginan orang tua dan perintah suami dalam perkara yang ma’ruf serta tidak bertentangan dengan syariat, maka hak suami lebih diutamakan.

“Berbakti kepada orang tua tidak pernah gugur setelah menikah. Seorang muslimah tetap wajib menghormati, membantu, menyambung silaturahmi, serta mendoakan kedua orang tuanya. Ketaatan kepada suami bukan berarti memutus hubungan dengan orang tua, melainkan menempatkan setiap hak sesuai tuntunan syariat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menyikapi persoalan keluarga agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara suami, istri, dan orang tua menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan keluarga.

“Dalam Islam tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam perkara maksiat. Karena itu, ketika menghadapi persoalan keluarga, hendaknya diselesaikan dengan musyawarah, saling memahami, dan mengedepankan hikmah agar hubungan keluarga tetap harmonis dan penuh keberkahan,” tambahnya.

Penyampaian materi yang disertai contoh-contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari membuat suasana majelis semakin hidup. Para jamaah tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat dan interaktif. Berbagai pertanyaan seputar hak dan kewajiban dalam rumah tangga diajukan peserta sebagai bentuk antusiasme terhadap materi yang disampaikan.

Salah seorang jamaah, Sugiarti, mengaku memperoleh banyak pemahaman baru dari materi yang dibahas pada pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah, materi hari ini sangat bermanfaat. Banyak persoalan yang sering terjadi di keluarga akhirnya kami pahami hukumnya. Penyampaian ustaz juga mudah dipahami sehingga menambah wawasan kami dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Kegiatan Bimluh kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I., memohon keberkahan, kesehatan, serta kemudahan bagi seluruh jamaah dalam mengamalkan ilmu yang telah diperoleh.

Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus menunjukkan komitmennya dalam membina dan memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi keagamaan yang aktual, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam dapat melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mewujudkan masyarakat yang harmonis, religius, dan berakhlak mulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *