Medan (Humas) — Komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis digital terus diwujudkan melalui berbagai inovasi layanan keagamaan. Salah satunya melalui pelaksanaan verifikasi berkas permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha yang diajukan melalui Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha (SIORI Buddha) oleh Penyuluh Agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Medan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tertib administrasi kelembagaan rumah ibadah sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan keagamaan di lingkungan Bimbingan Masyarakat Buddha.
Verifikasi dilakukan terhadap dokumen dan data yang diunggah oleh pengurus rumah ibadah melalui aplikasi SIORI Buddha guna memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Petunjuk Teknis Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha (SIORI Buddha) yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 59 Tahun 2023.
Sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha, verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan validitas data sebelum diproses ke tingkat berikutnya. Melalui sistem digital tersebut, proses pelayanan menjadi lebih efektif, cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Penyuluh Agama Buddha Kota Medan menjelaskan bahwa keberadaan SIORI Buddha memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi keagamaan tanpa harus melalui proses yang berbelit.
“Verifikasi berkas menjadi bagian penting dalam menjamin ketertiban administrasi rumah ibadah sekaligus mendukung terwujudnya data kelembagaan Buddha yang akurat dan terintegrasi. Dengan sistem SIORI, proses pelayanan dapat dilakukan secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, Penyuluh Agama Buddha juga memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pengurus rumah ibadah terkait tata cara pengajuan permohonan, pengunggahan dokumen, serta pemenuhan persyaratan administratif yang diperlukan dalam sistem SIORI Buddha.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting dilakukan agar setiap pengurus rumah ibadah memahami prosedur yang berlaku dan dapat memanfaatkan layanan digital secara optimal.
“Transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola administrasi yang lebih tertib dan modern. Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar seluruh pengurus rumah ibadah dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data rumah ibadah yang tersusun secara baik dan terintegrasi akan menjadi dasar penting dalam mendukung program pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan umat Buddha yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan verifikasi berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian dan akurasi data. Melalui proses tersebut, setiap dokumen yang diajukan dapat dipastikan memenuhi standar administrasi yang telah ditetapkan sehingga memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Melalui pemanfaatan SIORI Buddha, Kementerian Agama Kota Medan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan keagamaan yang cepat, mudah, dan transparan.
Diharapkan melalui verifikasi yang cermat serta pendampingan yang berkelanjutan, setiap rumah ibadah Agama Buddha dapat memperoleh layanan administrasi yang optimal serta memiliki legalitas kelembagaan yang terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan data rumah ibadah dan organisasi keagamaan Buddha dapat semakin tertib, akurat, dan mendukung penguatan pelayanan keagamaan kepada umat.

