BRUS Jadi Sarana Edukasi Pelajar, Penyuluh KUA Medan Sunggal Bahas UU Nomor 16 Tahun 2019

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., melaksanakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Panca Budi Medan yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Km 4,5, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (15/06/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga masa depan melalui pendidikan, akhlak yang baik, dan kesiapan menuju kehidupan berkeluarga.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (WKS III), Adlin Khairi Sitepu, S.Pd., serta guru pengajar Sri Wahyuni, S.Pd. Acara diikuti dengan antusias oleh para siswa dan siswi SMA Panca Budi Medan yang memenuhi ruang kegiatan untuk mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber dari KUA Medan Sunggal.

Dalam sambutannya, Adlin Khairi Sitepu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal. Ia memperkenalkan Paidi, kepada para pelajar sebagai sosok yang pernah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di SMA Panca Budi Medan selama kurang lebih 13 tahun. “Hari ini kita kedatangan tamu dari KUA Medan Sunggal, yaitu Bapak Paidi, Beliau pernah mengajar di sekolah ini selama bertahun-tahun. Kami berharap para siswa dapat menyimak dan mengambil manfaat dari materi yang akan disampaikan,” ujar Adlin Khairi Sitepu

Pada kesempatan tersebut, Paidi mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda agar memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab yang besar. Karena itu, para pelajar hendaknya fokus terlebih dahulu pada pendidikan dan pengembangan diri. Jangan terburu-buru menikah sebelum usia dan kesiapan benar-benar matang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,” tegas Paidi di hadapan para siswa.

Selain membahas usia perkawinan, Paidi juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk perilaku negatif yang dapat merusak masa depan, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, keterlibatan dalam geng motor, serta perilaku asusila. “Masa remaja adalah masa yang menentukan arah kehidupan. Jagalah diri, pilih lingkungan pergaulan yang baik, dan isi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat agar cita-cita yang diimpikan dapat terwujud,” pesannya.

Melalui kegiatan BRUS di SMA Panca Budi Medan, KUA Medan Sunggal berupaya memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta menghindari perilaku yang dapat merusak masa depan. Diharapkan para pelajar mampu mempersiapkan diri menjadi generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, dan siap menghadapi kehidupan dengan penuh tanggung jawab.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *