Bangun Pemahaman Fikih Sejak Dini, Penyuluh Agama Kemenag Medan Berikan Bimbingan di MT Assolehah

Medan (Humas) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan di kalangan peserta didik, Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan, Nita Lamongga, melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) di MT Assolehah, Kecamatan Medan Barat, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema Fikih Wanita yang membahas berbagai ketentuan ibadah dan persoalan keseharian yang berkaitan dengan perempuan dalam perspektif Islam.
Pada kesempatan tersebut, Nita Lamongga memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya memahami hukum-hukum fikih yang berkaitan dengan masa haid, bersuci, kewajiban ibadah, serta adab dan akhlak seorang muslimah. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Nita Lamongga menegaskan bahwa pemahaman fikih wanita sangat penting diberikan agar perempuan memiliki pengetahuan yang benar dalam menjalankan ajaran agama dan menghadapi berbagai persoalan ibadah yang berkaitan dengan kondisi kewanitaan. Menurutnya, pembekalan ilmu fikih sejak dini akan membantu perempuan memahami hak dan kewajibannya sebagai muslimah serta menghindari kesalahan dalam pelaksanaan ibadah.
“Fikih wanita merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap muslimah. Dengan pemahaman yang baik, perempuan dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat serta lebih percaya diri dalam mengambil sikap terhadap berbagai persoalan yang dihadapinya,” ujar Nita Lamongga.
Ia berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat menambah wawasan keagamaan peserta sekaligus menjadi sarana untuk menguatkan praktik keagamaan yang benar dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diwarnai sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan fikih wanita yang sering ditemui. Melalui kegiatan ini, Kemenag Medan terus menghadirkan layanan penyuluhan keagamaan yang edukatif dan menyentuh kebutuhan masyarakat dalam memperkuat pemahaman serta pengamalan ajaran agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *