Tanggung Jawab adalah Amanah, Pesan Penyuluh Agama KUA Medan Sunggal kepada Calon Pengantin

Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., melaksanakan bimbingan pranikah kepada calon pengantin, Muhammad Iqbal Nasution dan Melinda, yang dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 6 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kota Medan, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari upaya membekali calon pasangan dengan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga yang sakinah.

Dalam bimbingannya, Paidi mengangkat tema “Tanggung Jawab adalah Amanah Besar dari Allah SWT.” Ia menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, setiap pasangan harus mempersiapkan diri secara mental, emosional, dan spiritual agar mampu menjalankan kehidupan rumah tangga sebagai ibadah yang panjang dan penuh tanggung jawab.
“Tanggung jawab dalam pernikahan adalah amanah dari Allah SWT. Rumah tangga yang kokoh dibangun oleh pasangan yang menyadari bahwa setiap hak dan kewajiban merupakan bentuk ibadah. Suami dan istri harus saling menjaga, mencintai, membimbing, serta menguatkan dalam kebaikan,” ujar Paidi di hadapan calon pengantin.

Paidi menjelaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, biaya pengobatan, kasih sayang, serta kebutuhan biologis sesuai kemampuan.

Selain itu, suami berkewajiban menjadi pemimpin keluarga yang membimbing istri dan anak-anak menuju jalan agama, memberikan perlindungan, serta memperlakukan istri dengan penuh kasih, santun, dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Ia juga mengingatkan pentingnya suami membantu pekerjaan rumah tangga sebagai wujud kebersamaan dalam keluarga.

Di sisi lain, istri memiliki kewajiban menaati suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, menjaga kehormatan diri dan harta keluarga, serta menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman. Istri juga berperan dalam mendidik anak-anak dengan nilai-nilai agama dan akhlak mulia. Sementara itu, kewajiban bersama suami dan istri adalah saling menghormati, bermusyawarah dalam mengambil keputusan keluarga, serta saling memberikan ketenangan, dukungan, dan semangat dalam menghadapi setiap dinamika kehidupan.

Melalui bimbingan pranikah ini, KUA Kecamatan Medan Sunggal berharap setiap calon pengantin memiliki pemahaman yang kuat mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Dengan menjadikan amanah sebagai landasan dalam membangun keluarga, diharapkan lahir rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *