Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus mengintensifkan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) Keluarga Sakinah. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam, khususnya dalam membangun keluarga yang harmonis dan mengamalkan syariat dalam kehidupan sehari-hari.
Bimluh Keluarga Sakinah dilaksanakan bersama anggota STM Darul Hikmah beserta pasangan suami istri dan masyarakat sekitar di Jalan Denai Gang Kumis, Selasa (21/7/2026) ba’da Isya. Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ibu Baiti tersebut diawali dengan pembukaan oleh Syahrial, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua STM Darul Hikmah, H. Asmuni.
Dalam sambutannya, H. Asmuni mengapresiasi kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai yang secara rutin memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai wadah memperdalam ilmu agama, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta memperkuat ketahanan keluarga di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Kami sangat bersyukur atas kehadiran para penyuluh dari KUA Medan Denai yang terus membimbing masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi sarana menambah ilmu, mempererat silaturahmi, dan membentuk keluarga-keluarga yang semakin kokoh dalam menjalankan ajaran Islam,” ujar Asmuni.
Materi Bimbingan dan Penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan mengangkat tema “Adab Walimah” berdasarkan kitab Al-Minahul Ilahiyyah halaman 39–40. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa walimah merupakan jamuan makan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan. Secara bahasa, kata walimah berasal dari kata al-walm yang berarti berkumpul, sebagai simbol bersatunya dua insan dalam ikatan pernikahan.
Khoiruz Zaman juga menjelaskan bahwa walimah merupakan salah satu syiar Islam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari), yang menunjukkan pentingnya mengumumkan pernikahan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkadah, sedangkan memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang diundang apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat. Adapun menghadiri jamuan selain walimah pernikahan hukumnya disunnahkan.
Lebih lanjut, Khoiruz Zaman memaparkan beberapa syarat wajib memenuhi undangan walimah, di antaranya undangan diberikan secara langsung, tidak bertujuan mencari keuntungan duniawi, tidak terdapat kemungkaran dalam acara, penyelenggara merupakan seorang Muslim, serta undangan diberikan pada hari pertama pelaksanaan walimah. Ia juga mengingatkan agar penyelenggara walimah tidak membatasi undangan hanya kepada kalangan tertentu, tetapi turut mengundang kaum fakir dan tetangga sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi ajaran Islam.
“Walimah bukan sekadar jamuan makan atau tradisi dalam sebuah pesta pernikahan. Walimah adalah syiar Islam yang mengandung nilai ibadah, mempererat silaturahmi, menumbuhkan kasih sayang, serta memperkuat ukhuwah di tengah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya hendaknya dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW dengan mengedepankan kesederhanaan, keikhlasan, dan tidak membeda-bedakan tamu yang diundang,” jelas Khoiruz Zaman.
Ia juga mengajak jamaah untuk memahami bahwa keberkahan sebuah walimah tidak diukur dari kemewahan acara, melainkan dari sejauh mana pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan mampu menghadirkan kebahagiaan serta manfaat bagi sesama.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan penuh keakraban. Para peserta tampak antusias mengikuti penyampaian materi, bahkan memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan walimah, hukum menghadiri undangan, serta adab yang perlu dijaga dalam setiap rangkaian acara pernikahan.
Salah seorang jamaah, Misdi, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru dari materi yang disampaikan. Menurutnya, kajian tersebut memberikan pemahaman yang benar mengenai adab walimah sesuai tuntunan syariat sehingga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyelenggarakan maupun menghadiri acara pernikahan.
“Selama ini kami hanya mengetahui walimah sebagai tradisi pernikahan. Setelah mengikuti kajian ini, kami menjadi lebih memahami hikmah, hukum, dan adab walimah sesuai ajaran Rasulullah SAW. Semoga ilmu ini dapat kami amalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Misdi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar. Seluruh jamaah memohon kepada Allah SWT agar diberikan keberkahan dalam kehidupan berkeluarga, dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta senantiasa diberikan kemampuan untuk mengamalkan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan.
Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan keagamaan yang berkesinambungan kepada masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman umat terhadap syariat Islam, memperkuat ketahanan keluarga, serta menumbuhkan budaya hidup yang selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.

