Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus mengintensifkan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap kandungan Al-Qur’an sekaligus memperkuat kualitas ibadah melalui pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam.
Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan di Majelis Taklim Al-Munawwaroh yang berlokasi di Masjid Al-Munawwaroh, Jalan Tangguk Bongkar 10 Nomor 25, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (22/7/2026) ba’da Zuhur hingga menjelang Asar. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ibu Wina Sulastri, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Majelis Taklim Al-Munawwaroh, Hj. Mariani.
Dalam sambutannya, Hj. Mariani menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai yang secara konsisten hadir memberikan pembinaan kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan Bimluh menjadi sarana yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan keislaman jamaah sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PAI KUA Kecamatan Medan Denai yang terus membimbing masyarakat melalui kajian-kajian yang sangat bermanfaat. Semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga jamaah semakin memahami ajaran Islam dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hj. Mariani.
Materi Bimbingan dan Penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan mengangkat tema “Tafsir Surah An-Nisa Ayat 43.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Allah SWT melarang kaum mukmin melaksanakan salat dalam keadaan mabuk hingga benar-benar sadar terhadap apa yang diucapkan. Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan larangan mendekati salat dalam keadaan junub sebelum mandi wajib, sekaligus menerangkan syariat tayamum sebagai bentuk keringanan bagi orang yang sakit, sedang bepergian, atau tidak memperoleh air untuk bersuci.
Khoiruz Zaman juga menguraikan asbabun nuzul ayat tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum khamar diharamkan secara total, sebagian sahabat masih mengonsumsinya. Pernah terjadi seorang sahabat yang menjadi imam dalam keadaan mabuk sehingga keliru membaca ayat Al-Qur’an. Peristiwa tersebut menjadi salah satu sebab turunnya larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, hingga akhirnya Allah SWT mengharamkan khamar secara mutlak melalui Surah Al-Ma’idah ayat 90–91.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung pelajaran penting mengenai kewajiban menjaga akal dari segala sesuatu yang memabukkan, pentingnya bersuci sebelum melaksanakan salat, serta besarnya kasih sayang Allah SWT yang memberikan kemudahan melalui syariat tayamum bagi umat Islam yang mengalami kesulitan menggunakan air.
“Surah An-Nisa ayat 43 mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan ibadah. Salat harus dilakukan dalam keadaan suci, sadar, dan memahami setiap bacaan yang diucapkan. Di sisi lain, ayat ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan. Ketika seseorang sakit atau tidak mendapatkan air, Allah SWT memberikan rukhsah berupa tayamum agar kewajiban salat tetap dapat ditunaikan,” jelas Khoiruz Zaman.
Ia juga mengingatkan bahwa pesan Al-Qur’an tersebut sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, larangan terhadap segala sesuatu yang memabukkan tidak hanya berlaku pada minuman keras, tetapi juga mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, serta berbagai zat yang dapat merusak akal dan menghilangkan kesadaran.
“Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga akal yang merupakan salah satu nikmat terbesar dari Allah SWT. Karena itu, jauhilah segala sesuatu yang dapat merusak akal dan melemahkan kesadaran. Dengan menjaga kesucian lahir dan batin, insya Allah ibadah yang kita lakukan akan menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT,” tambahnya.
Suasana kajian berlangsung interaktif dan penuh semangat. Para jamaah tampak antusias mengikuti setiap penjelasan serta aktif mengajukan pertanyaan mengenai hukum bersuci, tata cara tayamum, dan berbagai persoalan fikih yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi yang berkembang memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai pentingnya menjaga kesucian sebagai syarat sah ibadah.
Salah seorang jamaah, Nurleli, mengaku sangat bersyukur dapat mengikuti kajian tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan mudah dipahami dan memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya bersuci sebelum beribadah.
“Alhamdulillah, materi hari ini sangat bermanfaat. Kami menjadi lebih memahami tata cara bersuci, hukum tayamum, dan hikmah di balik syariat yang Allah SWT tetapkan. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan karena sangat membantu kami dalam memperbaiki kualitas ibadah,” ungkap Nurleli.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar. Seluruh jamaah memohon kepada Allah SWT agar ilmu yang diperoleh menjadi ilmu yang bermanfaat, menambah keimanan dan ketakwaan, serta memberikan kemudahan untuk mengamalkan kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ini, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang memiliki pemahaman keagamaan yang baik, meningkatkan kualitas ibadah, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Diharapkan, kajian tafsir seperti ini mampu memperkuat kesadaran umat untuk menjaga kesucian, menjauhi segala hal yang merusak akal, dan mengamalkan syariat Islam secara benar dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat.

